Darilaut – Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak terlepas dari karakteristik bangsa Indonesia, seperti aspek demografi dan geografi. Kebijakan ini menjadi pilihan rasional dalam percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Di samping pertimbangan terkait dengan karakter wilayah sebagai negara kepulauan dan banyaknya jumlah penduduk, kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat juga dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Menurut Juri, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kebijakan diterbitkan sebagai pilihan paling rasional karena pertimbangan-pertimbangan yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Juri mengatakan, peraturan pemerintah bertujuan untuk pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid-19, sehingga penyebaran tidak semakin luas.
“Jadi, saya ingin mengulangi, bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu yang terinfeksi terjangkit wabah Covid-19 sedemikian rupa,” kata Juri di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).
Pembatasan sosial berskala besar sudah berjalan selama ini, seperti belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah maupun pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum. Dengan penetapan peraturan pemerintah tersebut, ini digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemerintah daerah untuk pengambilan kebijakan lain terkait dengan percepatan penanganan Covid-19.
“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang, dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat,” kata Juri.
Pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Menurut Juri, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret (31/3).
Peraturan pemerintah ini dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah Covid-19.
“Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan,” kata Juri.
Implementasi peraturan pemerintah tersebut dapat merujuk pada pertimbangan yang lengkap dan komprehensif, seperti terkait epidemologis besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan.
Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pembelakukan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.
“Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,” ujar Juri.
Selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19.
“Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” kata Juri.*
