Pemerintah Kota Gorontalo dan KLHK Bahas Pengelolaan Sampah

Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas pengelolaan sampah di Kota Gorontalo. FOTO: HUMAS PEMKOT GORONTALO

Darilaut – Pemerintah Kota Gorontalo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas penanganan dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Selama ini, Pemerintah Kota Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah perkotaan. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kota yang bersih dan sehat.

Sehubungan kebijakan tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Walikota Gorontalo yang mengatur langkah strategis penanganan sampah mulai dari hulu hingga hilir.

Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mampu mengelola sampah melalui gerakan Bank Sampah dan pemanfaatan TPS 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat kelurahan.

Program ini menjadi landasan pengelolaan sampah secara mandiri dan mendorong masyarakat untuk mengambil nilai ekonomis dari sampah.

Sebagai tindak lanjut dari ikhtiar pengelolaan sampah perkotaan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha kembali menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (22/8).

Wali Kota Marten hadir bersama Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki dan pejabat dari SKPD terkait diterima oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong.

“Tujuan kedatangan kami untuk melakukan konsultasi program dan menyampaikan sesuatu yang penting, tentang masalah persampahan di Kota Gorontalo, mengingat di Provinsi Gorontalo wilayah kami yang paling fokus dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Marten.

Marten menjelaskan pengelolaan sampah dan lingkungan di Kota Gorontalo tidak saja didorong mewujudkan suasana kota yang bersih, tetapi juga diarahkan sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian. Konsep ini menjadi salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan.

Berbagai program dan kebijakan telah dibuat Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengoptimalkan tata kelola sampah di Kota Gorontalo.

Telah ada Peraturan Walikota Gorontalo yang diterbitkan pada tahun 2017 yang mengatur tentang pengolahan sampah.

Kebijakan tersebut kemudian diubah dan disempurnakan lagi menjadi Peraturan Walikota Gorontalo tentang kebijakan dan langkah strategis dalam pengelolaan sampah.

“Setiap tahun kita juga menganggarkan lebih kurang Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar dalam menangani persoalan ini. Anggaran tersebut kami alokasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo,” katanya.

Marten berharap agar langkah Pemerintah Kota Gorontalo dalam penanganan sampah mendapat respon serius dari masyarakat agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Dengan demikian , semua pihak terus bergerak bersama menjadikan Kota Gorontalo yang asri, bersih dan nyaman untuk semua.

Sebelumnya, pada Jumat 10 Juni 2022, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kodam, Korem 133/NWB menggelar kegiatan bersih-bersih di sepanjang pantai wilayah Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Dalam melaksanakan kegiatan yang mengambil tagline bersih-bersih merdeka itu, Korem 133/NWB menggandeng Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota.

Exit mobile version