Darilaut – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini sedang menyusun rancangan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Melalui peraturan gubernur tersebut akan lebih fleksibel untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan di Kepulauan Riau seluas 1,7 juta hektare.
Rancangan ini mengenai Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyusunan rancangan tersebut didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad mengatakan dengan menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau akan mempunyai fleksibilitas secara langsung untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan.
Begitu pula pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD, kata Said.
“Skema ini merupakan salah satu inovasi yang diperkenalkan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Pada pelaksanannya, menurut Said, penganggaran pengelolaan kawasan konservasi akan digunakan antara lain untuk pengendalian pemanfaatan zonasi kawasan, aktivitas pengawasan, penyadartahuan, dan pendidikan lingkungan hidup.
Selain itu, mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan dalam rangka pelestarian ekologi dan peningkatan manfaat ekonomi kawasan konservasi bagi masyarakat.
Pada tanggal 11-13 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didukung YKAN menggelar penyusunan rancangan peraturan tersebut.
Menurut Said, ini merupakan proses penting sebelum dilakukan Bimbingan Teknis dan Lokakarya Penilaian Penerapan Sistem BLUD.
Ranpergub Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal ini menjadi bagian yang yang akan dinilai oleh Tim Penilai Penerapan BLUD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan ini, “kami juga memberikan apresiasi kepada YKAN yang sejak awal senantiasa mendampingi proses pengelolaan berkelanjutan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Said.
Mulai dari pembentukan UPTD sebaga lembaga pengelola hingga menuju penerapan Sistem Badan Layanan Umum Daerah, “YKAN sebagai Tim Pendamping Tim Penilai BLUD dan juga nanti penguatannya saat BLUD sudah ditetapkan,” ujarnya.
Saat ini, luas kawasan konservasi perairan Provinsi Kepulauan Riau yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah 1.716.538,25 hektare.
Dua Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan yaitu Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Bintan II-Tambelan. Selain itu, saat ini sedang dilakukan upaya peningkatan status dari pencadangan menjadi penetapan di tiga kawasan yaitu: perairan Lingga, perairan Batam, dan perairan Natuna.
“Penerapan sistem BLUD untuk pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Kepulauan Riau adalah langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan sumber daya laut,” kata Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman.
Dengan mekanisme ini, kata Ilman, pengelolaan kawasan konservasi dapat dilakukan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.
YKAN berkomitmen mendukung penuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif dan berkelanjutan.
