Pemodelan Instrumen Penting dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

GAMBAR: BRIN

Darilaut – Pemodelan lingkungan salah satu instrumen penting karena dapat memperkuat pembuktian dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak yang terjadi.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup membutuhkan dukungan bukti ilmiah yang mampu menjelaskan hubungan sebab-akibat pencemaran secara objektif. Dalam proses tersebut,

“Pendekatan ilmiah melalui pemodelan memungkinkan kita memahami hubungan sebab-akibat secara objektif,” kata peneliti ahli utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Widodo S. Pranowo, saat Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (3/6).

”Dengan dukungan data yang valid dan analisis yang tepat, proses pembuktian dalam sengketa lingkungan hidup menjadi lebih kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.”

Widodo mengatakan pemodelan dapat digunakan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran, memetakan sebaran dampak, hingga memperkirakan luas wilayah terdampak.

Menurut Widodo, pemodelan tidak hanya merekonstruksi kondisi yang telah terjadi, tetapi juga mampu memprediksi penyebaran pencemar di udara, sungai, laut, maupun wilayah pesisir.

Informasi tersebut dapat menjadi dasar dalam penilaian risiko lingkungan sekaligus menentukan langkah pemulihan yang paling efektif.

Untuk menghasilkan analisis yang dapat diandalkan, kualitas hasil pemodelan harus ditopang oleh data lapangan yang akurat, hasil pengujian laboratorium terakreditasi, serta prosedur pengambilan sampel yang memenuhi standar ilmiah.

Integrasi berbagai sumber data tersebut, kata Widodo, diperlukan untuk menghasilkan kajian yang kredibel dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Ketika data observasi lapangan, hasil laboratorium, dan pemodelan dapat diintegrasikan dengan baik, maka kita dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan,” ujar Widodo seperti dikutip dari Brin.go.id.

Hal ini sangat membantu dalam proses verifikasi, penghitungan kerugian lingkungan, dan penentuan strategi pemulihan.

Widodo juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara peneliti, pemerintah daerah, pengawas lingkungan hidup, dan laboratorium dalam mendukung penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Di samping itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami data dan menginterpretasi hasil kajian dinilai penting agar penanganan kasus di lapangan dapat berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, mengatakan bahwa keberadaan ahli dan dukungan bukti ilmiah merupakan elemen penting dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Menurutnya, dukungan scientific evidence menjadi fondasi proses penyelesaian sengketa yang objektif dan terukur. 

“Kajian ilmiah menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup berjalan secara objektif, terukur, dan memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Kepala Bidang Wilayah II Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Ariwono, menilai kompleksitas kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terus meningkat menuntut penguatan kompetensi para pemangku kepentingan dalam penanganan kasus di lapangan.

Exit mobile version