Darilaut – Pengelolaan secara berkelanjutan penting untuk memastikan sumber daya laut tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan hingga generasi mendatang.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen mendukung efektivitas pengelolan kawasan konservasi perairan dengan dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
PPK-BLUD ini akan diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau. Komitmen ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura saat kunjungan kerja di Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, pada Rabu (7/5) pekan lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 8 Mei 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari, melakukan pertemuan pembahasan finalisasi dokumen-dokumen persyaratan administrasi penerapan PPK-BLUD. Program ini melibatkan mitra lokal Provinsi Kepulauan Riau, Yayasan Ecology Kepulauan Riau.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 untuk tujuan kelengkapan pengusulan penerapan BLUD pada Pengelolaan Kawasan Konservasi. Selanjutnya, dokumen ini akan diajukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan proses penilaian penerapan BLUD dan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad, mengatakan, menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, akan melakukan percepatan proses penerapan PPK BLUD, sehingga dapat terlaksana tahun 2025 ini.
Menurut Said, ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem. Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau akan mempunyai fleksibilitas secara langsung untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD.
Skema ini merupakan salah satu inovasi yang diperkenalkan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.
“Mengingat potensi sumber daya kelautan di Provinsi Kepulauan Riau yang tinggi, maka pengelolaannya harus berkelanjutan,” kata Sekretaris DKP Kepulauan Riau La Ode M. Faisal.
Mendukung hal tersebut, saat ini telah terbentuk UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau yang sedang berproses untuk menerapkan PPK-BLUD.
Penganggaran pengelolaan kawasan konservasi akan digunakan antara lain untuk pengendalian pemanfaatan zonasi kawasan, aktivitas pengawasan, penyadartahuan, pendidikan lingkungan hidup, serta mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan dalam rangka pelestarian ekologi dan peningkatan manfaat ekonomi kawasan konservasi bagi masyarakat.
Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman mengatakan dengan pengelolaan yang profesional dan didukung skema pendanaan berkelanjutan, Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan banyak manfaat, baik secara ekologi, sosial, dan ekonomi.
Terkait hal ini, “kami turut mendukung dan mendampingi pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau melalui program USAID Kolektif,” ujarnya.
Selanjutnya, melalui program Koralestari yang didukung pendanaan dari Global Fund for Coral Reef kami mendukung tahapan lanjutannya yaitu penerapan BLUD. Sistem ini merupakan salah satu model pengembangan lembaga pengelola kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan, kata Ilman.
Luas wilayah laut Provinsi Kepulauan Riau kurang lebih 24 juta hektare dan memiliki Kawasan Konservasi Perairan Provinsi yang dikelola oleh daerah seluas 1.716.538,25 hektare.
