Darilaut – Peneliti Universitas Multimedia Nasional (UMN), Dr Ignatius Haryanto, mengatakan, Dewan Pers patut mempertimbangkan moratorium perusahaan pers melihat adanya aktivitas-aktivitas perusahaan pers yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik ataupun mulai meninggalkan produksi karya jurnalistik berkualitas.
Dengan adanya moratorium, Dewan Pers bisa berfokus pada pengembangan ekosistem perusahaan pers yang lebih sehat dan promosi perusahaan pers yang memperhatikan kualitas jurnalistik, namun belum terverifikasi.
Hal ini disampaikan Haryanto saat peluncuran hasil survei yang dilakukan Dewan Pers bersama UMN di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (12/6).
Data yang diperoleh dari asosiasi media/ konstituen Dewan Pers (AMSI, SMSI, JMSI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, SPS) memperlihatkan, bahwa Lampung menjadi provinsi yang memiliki media siber terbanyak, yakni 417.
Hasil yang dituangkan pada peta industri media di Indonesia menunjukkan bahwa Provinsi Lampung paling banyak memiliki media siber, yaitu 417 media. Diikuti kemudian (lima besar) oleh Sumatra Utara (250 media), Jawa Barat (234 media), Riau (228 media), dan Kalimantan Timur (220 media).
Jumlah total media siber dari konstituen sebanyak 3.886 media. Dari jumlah ini baru 36% yang terverifikasi Dewan Pers (1850 media).
Untuk media radio, secara keseluruhan ada 549. Terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat, yaitu 109.
Berikutnya adalah (lima besar) Jawa Tengah (91 radio), Jawa Timur (86 radio), DKI Jakarta (37 radio), dan Lampung (28 radio).
Media TV lokal dan swasta sebanyak 57 stasiun. Menurut Hariyanto, ini berbanding jauh dengan pernyataan Kominfo di 2023 yang menyebut sebanyak 676 stasiun.
Perbedaan jumlah bisa disebabkan pendataan oleh asosiasi difokuskan pada karya jurnalistik, kebanyakan stasiun belum mendaftarkan diri ke asosiasi.
Adapun jumlah provinsi dengan TV lokal terbanyak adalah Jawa Timur dengan 7 stasiun dan DKI Jakarta (5). Sedangkan Jawa Tengah, Jawa Barat, Banteng masing-masing 4 stasiun TV lokal.
Sesuai hasil riset, kata Haryanto, total media cetak di Indonesia sebanyak 527. Jumlah terbanyak ada di Jakarta (48 media). Lalu diikuti Jawa Timur (41 media), Sumatra Utara (36 media), Riau (31 media), dan Lampung (30 media).
Selama ini, berdasarkan asumsi, ada 100 media di tiap kabupaten/kota. Dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 514, maka total media nasional kira-kira bisa mencapai angka sekitar 51.000-an.
Sebagian besar bisnis media di Indonesia dalam kondisi survival. Untuk menghidupinya, banyak dilakukan dengan cara bisnis di luar media, bahkan di luar bisnis komunikasi.
Kesimpulan penelitian ini, pertama, terdapat 5.019 media (perusahaan pers) di Indonesia yang tergabung dalam asosiasi konstituen Dewan Pers. Mayoritas dari media-media tersebut adalah media siber dengan jumlah 3886 media atau setara 77,43 persen.
Kedua, di satu sisi, digitalisasi membantu proses pembuatan dan distribusi berita. Tetapi, di sisi lain, ada tantangan yang juga dihadapi mulai dari model bisnis dan ekosistem media yang juga ikut berubah.
Ketiga, berbisnis media pada hari ini, terutama dengan orientasi pemberitaan, menghadapi hambatan yang tidak mudah terkait dengan model bisnis yang belum mendukung. Dibutuhkan kreativitas untuk menciptakan pendapatan alternatif.
Keempat, ada beragam sumber pendapatan alternatif untuk media, mulai dari yang mengembangkan ke arah bisnis lain yang masih berkaitan dengan aktivitas jurnalisme hingga ke arah bisnis yang sama sekali tak ada kaitannya.
Kelima, perusahaan platform digital raksasa seperti Alphabet (Google) dan Meta (Facebook) mengendalikan distribusi konten media mulai dari perubahan algoritma secara tidak transparan hingga tidak dilibatkannya pelaku usaha media.
Keenam, persaingan ketat antar media dan timpangnya persebaran sumber daya, baik dalam hal perangkat, teknologi, maupun talenta, berdampak pada pertumbuhan dan pengembangan bisnis media di Indonesia.
Ketujuh, situasi yang tidak memihak kepada pelaku usaha media membuat fokus utama mereka condong bergeser ke arah bertahan hidup dibanding membuat karya jurnalistik sebaik mungkin. Hal ini mengorbankan kualitas jurnalisme karena tidak semua langkah bisnis yang menghasilkan uang berbanding lurus dengan kepentingan dan etika jurnalistik.
Survei ini merekomendasikan, pertama, Dewan Pers mengupayakan agar Peraturan Presiden terkait Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital terhadap Jurnalisme Berkualitas dapat berjalan dengan baik agar perusahaan pers di Indonesia mendapatkan pembagian keuntungan yang adil dari perusahaan platform digital tersebut.
Kedua, Dewan Pers bisa bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk peningkatan pengetahuan dari para pengelola media (perusahaan pers) terkait dengan dunia digital dan berbagai aspek yang ada di dalamnya, termasuk aspek bisnis.
Ketiga, Dewan Pers berorientasi untuk terus mempromosikan (baca: verifikasi) perusahaan pers yang memang bertujuan untuk memajukan kepentingan publik.
Keempat, Dewan Pers bisa mempertimbangkan perluasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah Aktivitas Pengolahan Data, Hosting, dan ybdi (6311).
Kelima, Dewan Pers patut mempertimbangkan moratorium Perusahaan Pers melihat adanya aktivitas-aktivitas perusahaan pers yang tidak sesuai kode etik jurnalistik ataupun mulai meninggalkan produksi karya jurnalistik berkualitas
Keenam, Dengan adanya moratorium, Dewan Pers bisa berfokus pada pengembangan ekosistem perusahaan pers yang lebih sehat dan promosi perusahaan pers yang memperhatikan kualitas jurnalistik namun belum terverifikasi.
Laporan ini dibuat berdasarkan temuan lapangan apa adanya sepanjang periode penelitian yang berlangsung dari Oktober 2023 hingga Maret 2024. Dengan begitu, apa yang dipaparkan pada laporan ini dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak bisa diposisikan sebagai sebuah prediksi masa depan yang sifatnya definitif.
Adapun tim peneliti masing-masing Ambang Priyonggo, Ignatius Haryanto, Istman Musaharun, Irfan Winaldi, Albertus Prestianta.
