Pengaduan Keterwakilan Perempuan 30% Pemilu 2024, Idham Holik: KPU Menunggu Informasi DKPP

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat berada di Gorontalo, pada Sabtu (22/6). FOTO: FIRGITHA DESYA PADJA

Darilaut – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) telah melaporkan ketua dan semua anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Jumat (21/6).

Pengaduan ini berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon legislatif pemilihan umum (pemilu) 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik, mengatakan, secara formal KPU RI belum menerima salinan laporan pengaduan tersebut dan masih menunggu informasi resmi dari DKPP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari media pers, kata Idham, laporan pengaduan tersebut berkenaan dengan affirmative action.

Jika memang pengaduan tersebut sama, “Berarti dalam hukum itu disebut Ne Bis In Idem,” ujar Idham, saat berada di Gorontalo, Sabtu (22/6) malam.

KPU RI memantau langsung jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Taludenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Sabtu pagi hingga siang. Setelah pemungutan dilanjutkan dengan  penghitungan suara, selesai Sabtu sore.

Menurut Idham, DKPP pernah membacakan putusan berkaitan dengan pengaduan yang sama.

“Sebenarnya, kami sudah pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dengan pengaduan yang sama,” kata Idham.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Idham, KPU RI akan menghormati segala bentuk putusan dari DKPP.

“Tapi tentunya, kami tunggu saja informasi resminya seperti apa dari DKPP, kami menghormati alur tersebut,” ujarnya.

Penanganan perkara atau pengaduan yang berkaitan dengan asas Ne Bis In Idem dalam penerapan asas hukum, agar tidak terjadi pengulangan perkara yang sama. Mengutip Hukumonline.com, Ne Bis In Idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Dalam siaran pers Koalisi, laporan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban hukum dan etika KPU dalam mengakomodir paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif pemilu DPR dan DPRD 2024, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KMKP menegaskan bahwa KPU RI periode 2022-2027 dianggap secara terang-terangan telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Putusan MA menyatakan bahwa formula pembulatan ke bawah menentukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 yakni bertentangan dengan UU Pemilu dan UU No.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).

KPU diperintahkan untuk memegang pedoman UU Pemilu dengan menerapkan pembulatan ke atas dalam pencalonan keterwakilan perempuan untuk Pemilu DPR dan DPRD. Demikian, dengan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan MA terbukti secara sah merupakan suatu pelanggaran administratif.

KPU juga diminta untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pencalonan sesuai dengan Putusan MA No.24 P/HUM/2023.

Koalisi menganggap bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum yang final dan mengikat. Hal itu juga dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara karena terjadi penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

Atas hal ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 6 Juni 2024 telah memerintahkan PSU di seluruh TPS daerah pemilihan Gorontalo 6 untuk Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024.

Perintah PSU diputuskan oleh MK karena menilai KPU dalam persidangan hasil pemilu mengabaikan putusan MA No.24 P/HUM/2023, Putusan DKPP, dan Putusan Bawaslu terkait ketentuan keterwakilan perempuan.

Koalisi menegaskan bahwa tindakan KPU yang mengabaikan putusan hukum terkait keterwakilan perempuan tidak hanya merugikan perempuan yang ingin berkiprah pada Pemilu 2024, tetapi juga mencederai kredibilitas pemilu dan integritas penyelenggaraanya.

Adapun para pengadu masing-masing Mike Verawati Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, KPI), Listyowati (Kalyanamitra), Iwan Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development, INFID), Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NETGRIT), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Egi Primayogha (Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, ICW), Wirdyaningsih (Dosen FHUI dan Anggota Bawaslu 2008-2012), Wahidah Suaib (Maju Perempuan Indonesia, MPI dan Anggota Bawaslu 2008-2012) serta Valentina Sagala (Institut Perempuan).  (VM/Firgitha Desya Padja)

Exit mobile version