Darilaut – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengadukan ketua sekaligus seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan ini berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon legislatif pemilihan umum (pemilu) 2024.
Dalam Siaran Pers Jumat (21/6), Koalisi menilai ketua dan seluruh anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
”Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 telah melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024,” kata Koalisi, melalui siaran pers.
Padahal, menurut Koalisi, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Lebih parahnya lagi, pengabaian hukum oleh seluruh anggota KPU tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.”
Adapun para pengadu masing-masing Mike Verawati Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, KPI), Listyowati (Kalyanamitra), Iwan Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development, INFID), Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NETGRIT), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Egi Primayogha (Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, ICW), Wirdyaningsih (Dosen FHUI dan Anggota Bawaslu 2008-2012), Wahidah Suaib (Maju Perempuan Indonesia, MPI dan Anggota Bawaslu 2008-2012) serta Valentina Sagala (Institut Perempuan).