Jakarta – Penipuan berkedok modus bimbingan teknis (Bimtek) program perikanan budidaya beredar di media sosial. Surat tersebut berisi undangan Bimtek dan penetapan kelompok penerima bantuan program sarana dan prasarana produksi budidaya TA 2019.
Surat yang beredar luas di jejaring media sosial tersebut salah satunya berisi permintaan untuk melakukan transfer sejumlah dana untuk keperluan pembayaran tiket transportasi dan akomodasi via Nuwansa Travel a.n. Saharuddin Bari.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan, surat undangan yang beredar tersebut adalah hoaxs dan kategori penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ditjen Perikanan Budidaya tidak pernah menerbitkan surat dimaksud dan tidak menyelenggarakan bimbingan teknis terkait ini, pada tanggal 2 – 3 Agustus 2019 di Jakarta. Untuk itu, diimbau seluruh pihak untuk mewaspadai modus penipuan tersebut.
“Kami pastikan surat yang beredar di media daring adalah hoaxs, pihak kami tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Kalau kita teliti dari fisiknya saja (kop surat) sudah tidak sesuai. Jika diteliti subtansi surat juga sangat janggal, tidak mungkin instansi pemerintah sampai mengarahkan pembayaran sementara tiket dan akomodasi lewat agen,” ujar Slamet
Modus penipuan seperti ini, menurutnya sudah terjadi beberapa kali. Jadi ia menyarankan masyarakat tidak mempercayai. Terkait kegiatan/program di instansi KKP khususnya perikanan budidaya ada pedomannya.
Artinya, semua ketentuan resmi dan mekanisme ada di dalamnya. Masyarakat juga dapat mengakses info resmi terkait ini melalui website resmi KKP.
Karena itu, diminta seluruh Dinas terkait, UPT dan para penyuluh di seluruh Indonesia untuk segera memberikan klarifikasi ikhwal surat palsu ini.
“Jika menemukan kasus serupa, kami meminta seluruh pihak untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu lewat no telpon resmi kami di nomor (021) 3519070 Untuk klarifikasi resmi dari kami telah kami siapkan dan segera kami edarkan,” katanya.
Sebagai gambaran mekanisme program bantuan di Ditjen Perikanan Budidaya, yakni calon penerima bantuan membuat usulan secara langsung/daring melalui laman: https://satudata.kkp.go.id/ kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, atau dapat pula mengusulkan kepada UPT Ditjen Perikanan Budidaya Dinas Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Tim Kerja Pusat Ditjen Perikanan Budidaya dan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi serta validasi calon penerima bantuan, serta Penetapan penerima bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; dan untuk kemudian Ditjen Perikanan Budidaya melakukan penyaluran bantuan.*
