Perlindungan Hiu Paus Bukan Hanya Konservasi Spesies

Agregasi hiu paus di perairan Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. FOTO: SUKIRMAN TILAHUNGA

Darilaut – Perlindungan hiu paus (Whale Shark) bukan hanya soal konservasi spesies, melainkan juga menyangkut kesehatan ekosistem laut dan ketahanan pangan biru,”

Hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh secara nasional. Spesies ini masuk dalam daftar merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam atau International Union for Conservation of Nature (IUCN), serta appendiks Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau yang merupakan perjanjian internasional antarpemerintah.

”Tata kelola konservasi perlu diperkuat dengan strategi yang lebih sistematis,” ujar Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sarmintohadi.

KKP terus memperkuat upaya perlindungan hiu paus (Rhincodon typus) melalui evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021–2025.

Evaluasi ini mengenai pentingnya peningkatan standar pengelolaan wisata hiu paus serta penguatan kapasitas mitigasi kejadian terdampar, yang akan menjadi prioritas dalam penyusunan RAN periode 2026–2029.

Sarmintohadi menjelaskan bahwa RAN 2021–2025 yang ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 16/2022 telah menjadi panduan penting bagi upaya perlindungan dan pemanfaatan non-ekstraktif hiu paus.

Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, mulai dari keterbatasan penanganan darurat saat hiu paus terdampar hingga praktik wisata yang belum sepenuhnya berkelanjutan.

Meski KKP telah menetapkan Keputusan  Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 41/2020 tentang Petunjuk Teknis Wisata Hiu Paus, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai.

Aktivitas wisata yang tidak dikelola dengan baik berpotensi membahayakan hiu paus maupun pengunjung.

“Standar pengelolaan wisata ramah satwa dan berkelanjutan, serta penguatan penanganan kejadian terdampar, akan menjadi fokus utama dalam RAN 2026–2029,” ujarnya.

Evaluasi RAN Hiu Paus ini dilaksanakan KKP dengan dukungan Konservasi Indonesia (KI) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).

Kegiatan ini berlangsung di Bogor pada 16–18 September 2025 sekaligus membahas strategi konservasi baru untuk periode 2026–2029.

Pelibatan Masyarakat

Vice President Program Konservasi Indonesia, Fitri Hasibuan, mengatakan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam konservasi hiu paus.

“Melalui riset, tata kelola yang kuat, serta peran aktif multipihak termasuk komunitas lokal, kita tidak hanya menjaga biodiversitas laut, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Menurut Fitri, hiu paus memiliki karakteristik biologis yang rentan terhadap ancaman, seperti pertumbuhan lambat, fekunditas rendah, dan umur kematangan panjang.

Indonesia menjadi habitat penting spesies hiu paus, dengan titik agregasi remaja di Teluk Cenderawasih, Kaimana, Teluk Saleh, Gorontalo, Probolinggo, dan Kepulauan Derawan. “Posisi strategis ini memberi tanggung jawab global bagi Indonesia dalam menjaga populasi hiu paus Indo-Pasifik,” ujarnya.

Hasil monitoring juga menyoroti peningkatan kejadian terdampar di beberapa wilayah. Selama periode 2021–2025, tercatat rata-rata 20 individu hiu paus terdampar.

Hasil penelitian Konservasi Indonesia, sebanyak 71% hiu paus yang ditemukan terdampar dalam kondisi hidup berhasil dilepasliarkan kembali ke laut.

 Konservasi hiu paus sejalan dengan komitmen Indonesia dalam kerangka CTI-CFF, di mana perlindungan spesies migrasi besar dipandang krusial bagi kesehatan ekosistem laut dan penguatan ekonomi biru. Melalui pendekatan Theory of Change, forum ini mengidentifikasi isu strategis, akar permasalahan, serta prioritas aksi untuk periode RAN berikutnya.

Exit mobile version