Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, mulai dari keterbatasan penanganan darurat saat hiu paus terdampar hingga praktik wisata yang belum sepenuhnya berkelanjutan.
Meski KKP telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 41/2020 tentang Petunjuk Teknis Wisata Hiu Paus, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai.
Aktivitas wisata yang tidak dikelola dengan baik berpotensi membahayakan hiu paus maupun pengunjung.
“Standar pengelolaan wisata ramah satwa dan berkelanjutan, serta penguatan penanganan kejadian terdampar, akan menjadi fokus utama dalam RAN 2026–2029,” ujarnya.
Evaluasi RAN Hiu Paus ini dilaksanakan KKP dengan dukungan Konservasi Indonesia (KI) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).
Kegiatan ini berlangsung di Bogor pada 16–18 September 2025 sekaligus membahas strategi konservasi baru untuk periode 2026–2029.
Pelibatan Masyarakat
Vice President Program Konservasi Indonesia, Fitri Hasibuan, mengatakan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam konservasi hiu paus.
“Melalui riset, tata kelola yang kuat, serta peran aktif multipihak termasuk komunitas lokal, kita tidak hanya menjaga biodiversitas laut, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.




