Polda Gorontalo Ungkap Kapal Terdampar Bawa 39 Karung Sianida

Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah dan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro saat konferensi pers kepemilikan kapal dengan muatan sianida, pada Kamis (23/4). FOTO: HUMAS POLDA GORONTALO

Darilaut – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kapal terdampar di perairan Gorontalo Utara yang membawa 39 karung sianida atau kurang lebih 1.950 kg.

Kapal jenis panboat yang mengangkut sianida tersebut terdampar pada Senin 13 April 2026 di Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Kapal ini mengalami kerusakan mesin dengan membawa dan mengangkut barang dan bukti tersebut.

”Muatan diduga CN/Sianida dan ABK dari kapal tersebut melarikan diri, meninggalkan kapal yang terdampar,” kata Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah, dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, pada Kamis (23/4).

Dengan kejadian tersebut, kepala desa Motihelumo menghubungi personel Polairud Polda Gorontalo, kemudian barang bukti di serahkan kepada petugas, untuk di gunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara jika di temukan ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Melansir Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, berdasakan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan tanggal 13 April 2026, telah terjadi kecelakaan  laut dan ditemukan kapal jenis panboat dengan nama kapal SAR 01.824 dengan muatan diduga CN/Sianida.

Langkah-langkah kepolisian dengan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Polairud Polda Gorontalo mengamankan barang bukti 39 karung Yeng bertuliskan atlas super Gro 16-20-0 inorganik fertilizer Guaranteed Alaliysis nitrogen (N) 16 % Phosphorus (P205) 20 %.

Setiap kemasan per karung memiliki berat + 50 kg yang berisikan butiran putih seperti batu di duga mengandung sianida dan lain sebagainya.

Muatan kapal dikemas dalam karung plastik warna putih, kemudian dipindahkan ke mobil pickup warna hitam.

Pihak Kepolisian khususnya Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo menetapkan pasal tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaiman di maksud dalam pasal 102 huruf a undang,undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan dengan paling banyak lima miliyar rupiah.

Exit mobile version