Langkah-langkah kepolisian dengan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Polairud Polda Gorontalo mengamankan barang bukti 39 karung Yeng bertuliskan atlas super Gro 16-20-0 inorganik fertilizer Guaranteed Alaliysis nitrogen (N) 16 % Phosphorus (P205) 20 %.
Setiap kemasan per karung memiliki berat + 50 kg yang berisikan butiran putih seperti batu di duga mengandung sianida dan lain sebagainya.
Muatan kapal dikemas dalam karung plastik warna putih, kemudian dipindahkan ke mobil pickup warna hitam.
Pihak Kepolisian khususnya Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo menetapkan pasal tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaiman di maksud dalam pasal 102 huruf a undang,undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan dengan paling banyak lima miliyar rupiah.



