Darilaut – Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menangani delapan kasus illegal fishing, termasuk 3 kasus bom ikan.
“Destructive fishing (bom ikan) sebanyak tiga kasus,” ujar Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, saat konferensi pers akhir tahun di aula Tinepo Polda Gorontalo, Selasa (30/12).
Kasus tersebut yaitu ”melakukan penangkapan ikan yang dilarang” karena merusak lingkungan ”dengan menggunakan bom,” kata Kapolda Gorontalo.
Kegiatan merusak yang ditangani Polda Gorontalo seperti penggunaan alat setrum ikan sebanyak tiga kasus. Penangkapan ikan ini merusak sumber daya ikan di area sungai/ danau dengan menggunakan alat setrum.
Penegakan hukum di wilayah perairan yang dilakukan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo lainnya, pelanggaran dokumen pelayaran sebanyak empat kasus.
Menurut Kapolda Gorontalo, pelanggaran ini berupa kapal ikan yang tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar yang harus dikeluarkan oleh syahbandar perikanan.
Dit Polairud Polda Gorontalo, di tahun 2025 juga melakukan kegiatan pengamanan wisata bahari, patroli, perpustakaan terapung, polisi penolong, sambang pesisir dan bersih pantai.
Kapolda Gorontalo juga menyampaikan penghargaan kepada empat personil yang berhasil menangkap pelaku destructive fishing di perairan Tanjung Panjang Kabupaten Pohuwato.




