PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal-kapal ikan yang melakukan praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing. Terdapat ribuan kapal-kapal pencuri ikan yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia.
Jokowi mengatakan, ada sekitar 13 ribu kapal lalu lalang di perairan Indonesia untuk mengambil sumber daya. “Banyak sampaikan pada saya, sulit Pak hati-hati yang backup ini ini. Endak, saya perintah pada Bu Susi, ini perintah saya. Kalau perlu tenggelamkan, tenggelamkan. Kalau perlu bom, bom. Tanya pada Susi,” kata Jokowi (Tempo.co dan Bisnis.com).
Menteri Susi yang juga sebagai Komandan Satgas 115 mengatakan, tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal ikan ilegal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.
Penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun.
Menurut Susi, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia. Hal ini untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), praktik penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan kerugian negara yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial, ekosistem sumber daya perikanan, serta mengancam tercapainya tujuan pengelolaan perikanan.
Illegal Fishing ini sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah terkait guna pemberantasannya.
Pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa yang mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah terkait dengan strategi yang tepat, memanfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara.
Satgas bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi. Meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.
Satgas terdiri dari: a) Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan. b) Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. c) Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Badan Keamanan Laut, d) Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan e) Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.*
