PSDKP-KKP Menangkap Pelaku Destructive Fishing di Banggai Laut dan Morowali

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)- KKP mengamankan pelaku destructive fishing di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. FOTO: KKP

Darilaut – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap terduga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.

Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Bitung mengamankan dua perahu tanpa nama di Perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut dan Perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Proses penanganan terduga pelaku dan barang bukti dilakukan Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Momen ini bertepatan dengan Hari Internasional Perlawanan Terhadap IUU Fishing (International Day for the Fight Against IUU Fishing).

Menurut Ipunk, selain momentum hari internasional perlawanan terhadap IUU Fishing, ini merupakan komitmen kami untuk menjunjung tinggi ekologi sebagai panglima sesuai arah kebijakan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

”Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” kata Ipunk, Rabu (5/6).

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Halid K. Jusuf, saat Konferensi Pers Hasil Gelar Operasi Penanggulangan Destructive Fishing di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, mengatakan, kedua perahu diamankan di perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut pada 29 Mei 2024 dan Perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali pada tanggal 2 Juni 2024.

Selain dua perahu, PSDKP Bitung juga mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing HS, Y, D dan E.

Barang bukti berupa unit kapal tanpa nama, 1 unit Mesin kapal 24 PK, 1unit Kompresor, 1 gulung Selang kompresor 30 meter, 2 unit bunre/serok ikan, 2 Botol Bahan Peledak, 1 gulung Kabel warna hitam merah, 1 pasang Fins(sepatu katak), 1 unit Masker selam dan 2 botol bahan peledak.

Barang bukti berikutnya berupa 1 unit perahu, 1 unit mesin katinting, 1 unit mesin kompresor, 1 gulung selang kompresor, 2 buah bunre (serok ikan), 2 buah DOPIS, 5 gulung benang jahit, 1 korek gas, 2 buah korek kayu, 2 pasang fins (sepatu katak), 1 buah masker selam, Ikan dasar campuran dengan berat sekitar 40 kg dan 3 botol bahan peledak (1 telah digunakan dan 2 dibuang ke laut).

Halid mengatakan tidak ada celah bagi pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Hal ini dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil (ikan dengan ukuran lebih kecil dari ukuran pertama kali matang gonad) dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.

“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif,” kata Halid.

Halid menjelaskan, KKP terus berupaya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Karena tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak.

Hal itulah yang menjadi dasar, karena destructive fishing ini dampaknya cukup besar bagi ekosistem sumber daya kelautan dan perikanan, “Maka hukum yang dijatuhkan harus setimpal bagi pelakunya. Atas dasar itu sanksi yang diterapkan adalah pidana bukan administrasi,” ujarnya.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal PSDKP, Teuku Elvitrasyah, mengatakan, para pelaku yg diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak tersebut  melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku lapangan, tapi juga akan mengembangkan penyidikan untuk mencari pemodal dan penampung hasil destructive fishing tersebut yang biasanya operasional kegiatan dilakukan secara terpisah,” ujarnya.

”Untuk memutus mata rantai destructive fishing ini  diperlukan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli ikan yg diketahui perolehannya dari hasil destructive fishing.”

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Exit mobile version