Darilaut – Petugas di Kapal Pengawas (KP) Orca 04 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumpon yang ditempatkan ilegal di Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan operasi KP. Orca 04 di Laut Sulawesi berhasil menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina, pada Sabtu (2/8).
Jumlah rumpon yang ditertibkan ini menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan oleh pihak KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.
Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, ”memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” kata Ipunk, Senin (4/8).
Selain itu, kata Ipunk, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia.
Saat ini, sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut, kata Ipunk.
