Minggu, Juli 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ponton Filipina Dibersihkan di Perairan Sulawesi Utara

redaksi
31 Mei 2019
Kategori : Berita
0
Ponton Filipina Dibersihkan di Perairan Sulawesi Utara

FOTO: KKP

Jakarta – Kapal Pengawas ORCA 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membersihkan sebanyak 21 ponton (rumpon) ilegal di perairan Sulawesi Utara.

Ponton Filipina sebagai alat bantu penangkapan ikan ini berada di perairan perbatasan Indonesia – Filipina.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono.

Ponton yang ditertibkan ini ditebar di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.

“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina,” kata Agus, Selasa (28/5).

Pemasangan ponton Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area ponton tersebut, kemudian ditangkap nelayan Filipina.

Ponton ini telah dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kapal ikan FilipinaPSDKPRumpon IlegalSulawesi Utara
Bagikan12Tweet3KirimKirim
Previous Post

Kapal Sinar Alam I Hanyut dan Terapung di Laut, Penumpang Selamat

Next Post

Tak Diberi Upah, Dianiaya, Jalan Panjang Perbudakan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri

Postingan Terkait

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

19 Juli 2026
Bencana Kekeringan Berdampak pada 7.500 Jiwa di Kabupaten Puncak, 6 Warga Tewas

Musim Kemarau, BPBD Gorontalo Pantau Wilayah Berpotensi Kekeringan

19 Juli 2026

20 Tahun Tsunami Pangandaran

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menghadapi Bencana Kekeringan

El Nino Telah Aktif, Kemarau Meluas di Indonesia

Sekjen PBB: AI Harus Dibentuk Seluruh Umat Manusia, Bukan Segelintir Negara

Cina Pelopori Pembentukan WAICO, Organisasi AI Antarpemerintah Pertama di Dunia

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Next Post
Tak Diberi Upah, Dianiaya, Jalan Panjang Perbudakan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri

Tak Diberi Upah, Dianiaya, Jalan Panjang Perbudakan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri

Komentar tentang post

TERBARU

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

Musim Kemarau, BPBD Gorontalo Pantau Wilayah Berpotensi Kekeringan

20 Tahun Tsunami Pangandaran

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menghadapi Bencana Kekeringan

El Nino Telah Aktif, Kemarau Meluas di Indonesia

Sekjen PBB: AI Harus Dibentuk Seluruh Umat Manusia, Bukan Segelintir Negara

AmsiNews

REKOMENDASI

Topan Shanshan Mengarah ke Jepang

Topan Bulan September Rekor Sejak 1964, Membuat Hong Kong Terasa Lebih Panas

Pengelolaan Limbah Abu Batubara

Indonesia Belum Menguasai Teknologi Budi Daya Rumput Laut Cokelat

KKP Selamatkan Rp 3,1 Triliun Kerugian Negara

Temuan Ilmuwan Dunia Kehancuran Aceh, Sumut dan Sumbar Akibat Curah Hujan, Bukan Angin Kencang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.