Jakarta – Kapal Pengawas ORCA 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membersihkan sebanyak 21 ponton (rumpon) ilegal di perairan Sulawesi Utara.
Ponton Filipina sebagai alat bantu penangkapan ikan ini berada di perairan perbatasan Indonesia – Filipina.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono.
Ponton yang ditertibkan ini ditebar di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.
“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina,” kata Agus, Selasa (28/5).
Pemasangan ponton Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area ponton tersebut, kemudian ditangkap nelayan Filipina.
Ponton ini telah dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Komentar tentang post