Ratusan Kepiting Bakau Hasil Sitaan Dilepas di Kawasan Mangrove Jakarta

Kepiting bakau. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sebanyak 803 ekor kepiting bakau (Scylla spp) dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepiting tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) Jakarta I – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Heri Yuwono di, Sabtu (21/1) mengatakan kepiting ini rencananya akan dikirim ke Shanghai, Tiongkok pada Rabu 18 Januari 2023.

Modus yang dilakukan pelaku usaha dengan mencampurkan kepiting undersize dengan kepiting yang ukurannya sesuai ketentuan.

“Penyitaan tersebut bukti bahwa kami tidak main-main dalam mengawal SDI (sumber daya ikan). Jadi kami periksa betul-betul agar jangan sampai ada yang lolos (khusus undersize),” kata Heri.

Pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan tersebut dilakukan pada Kamis 19 Januari 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I dan tim, perwakilan pemilik kepiting, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Provinsi DKI Jakarta.

Selama 2022 lalu, BKIPM telah melepasliarkan 4.625 ekor kepiting bakau hasil sitaan.

Pelepasliaran ini tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16/PERMEN-KP/2022 atau amanah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Heri mengatakan, Menteri Trenggono sangat concern terhadap keberlanjutan sumber daya ikan. Karenanya, kepiting bakau dengan lebar karapas kurang dari atau sama dengan 12 cm (undersize) dilarang untuk dilalulintaskan.

“Jadi dilarang, apalagi ekspor untuk ukuran yang kecil (undersize), biar terjaga keberlanjutannya,” katanya.

Exit mobile version