Darilaut – Perubahan lanskap bisnis media memengaruhi secara signifikan keberlanjutan perusahaan media secara global.
Di Indonesia kondisi ini sangat berdampak pada pendapatan bagi media-media yang menggantungkan bisnis pada belanja iklan pemerintah dan swasta, menurut Annual Report LBH Pers tahun 2025.
Serbuan media sosial, influencer, dan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) menjadi pesaing yang jauh mendominasi.
Sepanjang 2025, kata LBH Pers, krisis tersebut tercermin dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor media.
Hingga Mei 2025 lalu, tercatat ratusan pekerja media termasuk wartawan mengalami PHK, di antaranya 150 pekerja di Kompas TV, CNN Indonesia (TV) 200 orang, tvOne 75 orang, SCTV dan Indosiar yang dinaungi Elang Mahkota Teknologi (Emtek) juga tercatat melakukan PHK terhadap 100 orang.
Sementara Dewan Pers mencatat 1.200 pekerja media dipecat sepanjang periode 2023-2024.
LBH Pers mengatakan dalam kondisi tersebut, negara seharusnya mengambil peran aktif untuk mencegah runtuhnya media sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan industri pers melalui penciptaan iklim bisnis yang sehat dan adil.
Salah satu langkah mendesak dengan menyusun regulasi yang membatasi ekspansi perusahaan teknologi besar yang selama ini mengeksploitasi konten dan data media tanpa memberikan timbal balik ekonomi yang setara, kata LBH Pers.
Tanpa intervensi kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan pers, ketimpangan relasi antara media dan platform digi¬tal akan semakin melebar.
Krisis bisnis media tidak hanya mengancam keberlangsungan perusahaan pers, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan wartawan dan pekerja media.
Dalam setiap guncangan ekonomi, menurut LBH Pers, kelompok inilah yang pertama kali terdampak. Ketidakpastian kerja dan lemahnya jaminan kesejahteraan berpotensi menurunkan profesionalisme, independensi, dan kualitas praktik jurnalistik.
Dalam jangka panjang, kondisi ini akan berimplikasi serius terhadap kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.
Situasi tersebut turut memunculkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di sektor media. Berdasarkan pengaduan yang diterima LBH Pers sepanjang 2025, ditemukan sejumlah pola pelanggaran, antara lain manipulasi pembayaran BPJS, pemotongan upah, keterlambatan atau pemotongan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), PHK sepihak, hingga sulitnya pelaksanaan eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pola ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja media, bahkan ketika mereka telah memenangkan perkara.
LBH Pers mencatat setidaknya dua persoalan mendasar. Pertama, hak normatif pekerja merupakan kewajiban hukum yang dilanggar oleh pemberi kerja, sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai sengketa keperdataan biasa.
Kedua, pembebanan biaya eksekusi seperti panjar aanmaning dan biaya lelang sita eksekusi kepada pekerja sebagai pihak penggugat justru memperberat korban pelanggaran ketenagakerjaan dan menghambat akses terhadap keadilan.
Kekerasan Terhadap Pers
Sepanjang tahun 2025 LBH Pers juga mencatat 96 peristiwa kekerasan dengan angka sekitar 146 korban dari unsur jurnalis, media, narasumber dan pers mahasiswa.
Tercatat pula 188 Pengaduan yang diterima LBH Pers sepanjang tahun pelaporan melalui platform Lapor.lbhpers.org.
Menurut LBH Pers, tahun 2025 dibuka dengan memburuknya kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Angka kekerasan terhadap jurnalis, media, pers mahasiswa, dan narasumber mencapai titik tertinggi dalam 10 tahun terakhir pemantauan yang dilakukan oleh LBH Pers.
Pembungkaman, ancaman, dan serangan terhadap Pers yang terjadi sepanjang tahun ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika perumusan hingga implementasi kebijakan negara.
Sejumlah kebijakan publik justru memicu eskalasi ketegangan di ruang sipil dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko kekerasan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam Annual Report LBH Pers tahun 2025, pelaku serangan didominasi aktor negara, yakni diduga pelaku Polisi menduduki peringkat tertinggi (23 kasus), pejabat publik (11) dan TNI (6 kasus).
