Rabu, Mei 13, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Rotasi Dini Eselon II Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk Memastikan Birokrasi Diisi Pejabat yang Tepat

redaksi
13 September 2025
Kategori : Berita
0
Rotasi Dini Eselon II Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk Memastikan Birokrasi Diisi Pejabat yang Tepat

Ilustrasi

Selama didasari evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan alasan strategis—terutama untuk akselerasi pelaksanaan visi dan misi kepala daerah—serta dilaksanakan melalui seleksi terbuka yang transparan, kebijakan rotasi mendukung prinsip merit system dan efektivitas pemerintahan. Pejabat yang telah memiliki hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) otomatis memenuhi syarat kompetensi Pasal 132 ayat (2), memperkuat legalitas proses seleksi.

Berikut in uraian Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah mengenai rotasi pejabat pimpinan tinggi sebelum lima tahun.

Instrumen Hukum

Dasar paling utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 133 ayat (1) menyatakan: “Jabatan Pimpinan Tinggi diisi untuk masa jabatan paling lama lima tahun. Frase kata “paling lama” menegaskan lima tahun adalah batas maksimal, bukan jaminan minimal.

Pasal 133 ayat (2) menegaskan bahwa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memindahkan pejabat ke jabatan lain dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Ketentuan ini memberi sinyal jelas: rotasi sebelum lima tahun tidak dilarang, selama dilakukan untuk alasan yang sah.

Kewenangan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Pasal 133 dalam peraturan ini menegaskan bahwa mutasi JPT dapat dilakukan setelah dua tahun menjabat, atau lebih cepat bila ada kebutuhan organisasi atau kebijakan strategis nasional.

Halaman 2 dari 6
Sebelumnya123...6Selanjutnya
Tags: gorontaloPejabat Eselon IIPejabat Pimpinan Tinggi PratamaProvinsi Gorontalo
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

UNG Mulai Terapkan Sistem Informasi Kepakaran

Next Post

Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Postingan Terkait

Kapal ikan

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

13 Mei 2026
Lebih 5400 Peserta Akan Mengikuti UTBK di UNG, Tak Boleh Membawa Kalkulator dan Ponsel

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

13 Mei 2026

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

Prof. Reza: Mikroplastik Membawa Berbagai Zat Berbahaya

Mikroplastik Membahayakan Ekosistem Laut Hingga Rantai Makanan Manusia

Krisis Iklim: Titik Kritis yang Berpotensi Menimbulkan Bencana

Hujan Masih Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia Pertengahan Mei 2026

Next Post
Suhu Permukaan Laut Indonesia yang Hangat Berkontribusi Mendukung Pertumbuhan Awan Hujan

Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

TERBARU

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

UNG Gandeng Polda Gorontalo Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus

Prof. Reza: Mikroplastik Membawa Berbagai Zat Berbahaya

AmsiNews

REKOMENDASI

Topan Freddy Mendarat di Mozambik Akhir Pekan ini

10 Tewas Karena Tanah Longsor di Natuna

Pemerintah Komitmen Kurangi Sampah Plastik dan Jaring Hantu

Tempat Liburan Pantai di Maldives Terhenti Beroperasi, Ratusan Pekerja Indonesia Direpatriasi

INA-WIS, Sistem Layanan Cuaca Maritim dan Daerah Tangkapan Ikan

Maret – September 2020 Limbah Medis di Indonesia Capai 1.662 Ton

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.