Daerah ini menyimpan potensi kekayaan alam yang melimpah, salah satunya perikanan. Di darat terdapat flora dan fauna seperti burung endemik dan berbagai hasil pertanian seperti pala dan cengkih.
Sejak kasus ini bergulir, masyarakat kemudian menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke PTUN Jakarta karena mengeluarkan izin seluas 42.000 hektar lahan warga yang akan ditambang di tujuh kecamatan dan 80 desa.
Sangihe adalah ruang hidup masyarakat dengan budaya dan adat istiadat, kekerabatan, kebiasaan, nilai sejarah, asal usul, makam leluhur dan makam keluarga. Juga nilai agama, rumah ibadah, sekolah dan ruang mata pencaharian.
Warga mengajukan gugatan hukum atas keputusan Menteri ESDM yang keluar pada 29 Januari 2021 tentang persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhir Juni lalu.
Sebab, proses perizinan tambang di Pulau Sangihe diduga menyalahi beberapa peraturan UU di Indonesia. Warga kaget karena tak pernah tahu proses izin amdal.
Warga menolak tambang dan memilih tetap bertani cengkih, pisang, kelapa dan tanaman lain. Bagi warga, hasil tani dan kebun mencukupi kebutuhan bahkan biaya sekolah anak-anak mereka.





Komentar tentang post