Sebelum SPB Keluar, Kapal Indonesia untuk Pelayaran Internasional akan Diperiksa

FOTO: DITJEN HUBLA

Jakarta – Setiap kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional akan diperiksa sistem dan prosedur darurat (Emergency System & Procedures). Pemeriksaan dilakukan sebelum Syahbandar mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar dalam hal ini Marine Inspector di Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Marine Inspector juga diminta menggunakan informasi Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedures atau Kampanye Inspeksi yang Terkonsentrasi pada Sistem dan Prosedur Darurat sebagai panduan pemeriksaan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, selain pemeriksaan Port State Control (PSC) yang dilakukan secara rutin, Tokyo MOU juga memberlakukan program CIC ini.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Tokyo MoU untuk Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi pada System dan Prosedur Darurat, CIC on Emergency System and Procedurs.

Adapun Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 Juli 2019 dan akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan instruksi ini.

Tak hanya Marine Inspector, bagi Port State Control Officers juga diminta untuk melaksanakan Pemeriksaan CIC bersamaan dengan pemeriksaan PSC Normal (initial inspection) berdasarkan prosedur pemilihan kapal sesuai dengan periode waktu.

“Setiap kapal asing harus tunduk pada pemeriksaan CIC hanya 1 (satu) kali selama periode kampanye. Nantinya, salinan kuesioner CIC harus diberikan ke kapal untuk memberitahukan Nakhoda atau PSCO lainnya bahwa pemeriksaan CIC telah dilakukan serta tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar dan pihak kapal,” ujar Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, untuk pendataan hasil CIC yang dilaksanakan oleh Indonesia, setiap PSCO wajib menyampaikan kuesioner CIC dan dokumen pendukung lainnya kepada Direktorat KPLP Up Sub Direktorat Tertib Berlayar selama periode kampanye berlangsung.

Ahmad mengimbau kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap mendukung pengawasan kapal asing oleh Negara Pelabuhan atau Port State Control yang di dalamnya terkait dengan CIC serta memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor keselamatan.

Sebagai informasi, Tokyo MOU adalah salah satu organisasi regional Port State Control (PSC) yang terdiri dari 20 anggota otoritas di kawasan Asia Pasifik.

Tujuan utama Tokyo MOU untuk membangun sebuah rezim kontrol yang efektif di wilayah Asia Pasifik. Melalui kerja sama anggotanya dan harmonisasi kegiatan untuk mempromosikan penerapan yang seragam mengenai ketentuan IMO dan ILO terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim dan kondisi kerja serta kehidupan awak kapal.*

Exit mobile version