Darilaut – Pertemuan bersejarah para tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara menghasilkan kesepakatan bersama bertajuk “ASEAN Joint Statement” atau Deklarasi Bersama ASEAN.
Kesepakatan melalui “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” ini menjadi langkah konkret dan suara bulat kawasan ASEAN dalam merespons ancaman kelangsungan industri media di tengah pesatnya gempuran platform digital dan kecerdasan buatan.
Deklarasi tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, beserta puluhan delegasi yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.
Pembacaan deklarasi pembuka jalan bagi pelindungan hak cipta jurnalistik ini berlangsung pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas.
Dalam pernyataan sikap yang tertuang pada Deklarasi Bali, seluruh delegasi menyepakati empat komitmen utama:
1. Pengakuan Nilai Karya: Mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi utuh serta memberikan kontribusi esensial bagi kepentingan publik.




