Tidak Klarifikasi
Sementara itu, Hasyim mengakui tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sebab, menurut dia, dokumen serupa yang disampaikan Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada 2020 lalu.
Menurut Hasyim klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020.
Hal serupa juga dikatakan Agus Riwanto. KPU berwenang merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif dengan membentuk PKPU sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis.
Menurutnya, pembentukan PKPU 19/2023 telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pembentukan, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan pembahasan mengenai persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen, dan penyetaraan ijazah luar negeri.




