Hasyim mengatakan proses penyusunan PKPU 19/2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.
Hal ini disampaikan Hasyim guna membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan apa saja yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023 terutama Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. “Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai Saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu,” jelasnya.
Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit. Ia menjelaskan tahapan pembentukan PKPU 19/2023 yang sebetulnya sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya, kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.
“Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan,” kata Hasyim.




