Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu, kata Agus.
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 bukan menghapus persyaratan minimal SLTA, melainkan mengatur keadaan khusus dalam konteks dokumen administrasi pencalonan. Penilaian tetap bergantung pada isi, keabsahan, dan kewenangan penerbit dokumen. Surat keterangan penyetaraan itu berfungsi menetapkan kesetaraan pendidikan, menjadi pedoman KPU, dan verifikasi dapat dilakukan secara bertahap yaitu administratif terlebih dahulu dan faktual jika terdapat keraguan atau aduan yang relevan.
“Kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan,” ujar Agus.
Kewenangan MK Memeriksa PHPU Pasca-pelantikan
Di samping itu, Khairul Fahmi mengatakan kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak otomatis memberikan hak menggunakan forum PHPU di MK. Perselisihan hasil pemilu merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil dari suatu kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ada pun setelah pelantikan, orang yang semula berkedudukan sebagai calon telah berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai presiden atau wakil presiden.




