“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” kata Khairul.
Finalitas MK tidak menghapus pertanggungjawaban hukum, tetapi mengalihkan cara penanganannya sesuai status subjek, dalam hal ini pejabat. Permohonan PHPU setelah tahapan berakhir tidak dapat mengembalikan secara retroaktif seorang pejabat menjadi ‘calon’. Diskualifikasi hanya bekerja terhadap calon. Pemberhentian bekerja terhadap pejabat. Kelayakan calon (candidate eligibility) telah bergeser menjadi persoalan jabatan konstitusional.
“Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah orang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Sebab, status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti. Batas ini tentunya mesti dihormati oleh siapa pun,” ujar Khairul.




