Tahun Ini Pelabuhan Singgah Kapal Perintis Bertambah 14

Kapal Perintis. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Jumlah pelabuhan singgah kapal perintis tahun ini bertambah sebanyak 14 pelabuhan. Adapun jumlah total pelabuhan singgah tahun 2023 sebanyak 562.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2023 menyelenggarakan 116 trayek angkutan laut perintis dengan 42 pelabuhan pangkal.

Dari total 116 trayek tersebut, sebanyak 42 trayek dilaksanakan oleh PT Pelni dengan skema penugasan. Kemudian, sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.

Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pelayaran perintis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut, pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan, angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut.

Jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018 sampai 2022 relatif mengalami kenaikan. Jumlah penumpang terbanyak yaitu tahun 2022 sebanyak 1.129.734 orang.

Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.

“Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya,” ujar Dirjen Arif, Selasa (14/2).

Menurut Dirjen Arif pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.

Pemerintah daerah mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan pemerintah daerah dan rapat koordinasi nasional.

Pelayaran kapal perintis ini akan diawasi, dievaluasi dan sinergi antara Kemenhub, pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/ Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

Dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu memciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.

Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK).

Selain itu, memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan serta memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.

Apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang, pemerintah daerah akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis.

Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak ada penumpang dan barang, pemerintah daerah memberikan usulan penghapusan pelabuhan tersebut dari trayek perintis.

Exit mobile version