Tak Miliki Izin, Ikan Napoleon Dimusnahkan di Manado

Ikan Napoleon

Ikan napoleon. FOTO: KKP

Jakarta – Sejumlah komoditi perikanan dimusnahkan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Manado, salah satunya Napoleon (Cheilinus undulatus) — jenis ikan yang dilindungi secara terbatas. Komoditi perikanan dimusnahkan karena tak memiliki izin.

Kepala Balai KIPM Manado, Muhammad Hatta Arisandi mengatakan, komoditi perikanan yang dimusnahkan tersebut tidak memiliki dokumen. Produk ini diamankan dan disita Balai KIPM saat akan diterbangkan dari bandara Sam Ratulangi Manado.

Komiditi perikanan ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke sebuah lobang, kemudian dibakar. Yang dimusnahkan antara lain dua ekor napoleon (maming) seberat 3,2 kilogram.

Selain itu, teripang 6 kg, 15 ekor lobster beku seberat 6,5 kg, kepiting bakau 4 ekor dan ikan olahan seberat 3,5 kg.

Untuk ikan napoleon, tidak semuanya dimusnahkan. Ada juga jenis kerang, karang dan rumah hewan lunak yang tidak musnahkan.

Beberapa jenis komoditi ini akan dijadikan ‘display’ sebagai bahan edukasi ke masyarakat.*

Exit mobile version