Terjerat Impor Ikan

Ilustrasi ikan. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

2 tersangka yang terjerat impor ikan ini masing-masing MMU (Direktur PT NAS) diduga sebagai pemberi dan RSU (Direktur Utama Perum Perindo) diduga sebagai penerima.

Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9) pekan lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka.

Kegiatan tangkap tangan ini hasil pendalaman KPK terhadap informasi dari masyarakat atas dugaan akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi. Kemudian berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan, dilanjutkan dengan kegiatan tangkap tangan.

RSU diduga menerima uang sebesar USD30 ribu sebagai imbalan pemberian kuota impor kepada perusahaan MMU.

Berdasarkan keterangan yang didapat, selain yang diberikan oleh MMU, diduga RSU telah menerima pemberian uang dari importir lain sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu, dan SGD 50 ribu.

Pemberian uang tersebut diduga terkait kuota impor ikan dengan pola impor yang sama dengan perkara MMU. Hal ini diperkuat dengan pengakuan ASL yang mengaku sudah empat kali ditugaskan oleh RSU menjadi perantara pemberian uang.

Atas dugaan tersebut, sebagai pihak yang diduga pemberi, MMU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka lain, sebagai pihak yang diduga penerima, RSU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*

Exit mobile version