Tertahan Setahun di Taiwan Sejumlah ABK Tiba di Indonesia

Sebanyak 105 ABK berhasil dipulangkan ke Indonesia, Sabtu (21/8/2021) setelah tertahan selama setahun di perairan Taiwan. FOTO: KEMLU

Darilaut – Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi pemulangan sebanyak 105 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Taiwan.

Di antara 105 WNI ini terdapat sejumlah ABK yang terhambat kepulangannya selama setahun dan harus terus berada di atas kapal. Dengan menggunakan pesawat khusus Batik Air, para ABK yang tertahan di perairan Taiwan berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Pesawat Batik Air yang membawa para ABK ini diberangkatkan dari Bandara Kaohsiung, Taiwan, dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8).

Para ABK yang direpatriasi ini lama berada di atas kapal di perairan Taiwan. Mereka tidak dapat melakukan sign off di daratan Taiwan.

Beberapa di antaranya telah tertahan selama setahun. Larangan untuk keluar dari kapal ini menyebabkan para ABK berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan tanpa akses kesehatan yang memadai.

Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Luar Negeri melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei untuk memulangkan para ABK, termasuk negosiasi dengan otoritas Taiwan.

Kementerian Luar Negeri secara pro-aktif melakukan pendekatan dengan perusahaan agar para awak kapal dapat segera pulang setelah menyelesaikan kontraknya.

Tidak adanya respon positif baik dari manning agent di Taiwan maupun pihak pemilik kapal membuat Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan para ABK.

Melalui koordinasi dengan seluruh instansi terkait, misi kemanusiaan untuk merepatriasi para ABK kembali Indonesia ini berhasil dilakukan dengan pembiayaan penuh oleh negara.

Selain para ABK, turut pula direpatriasi 15 orang WNI yang terdiri dari 5 orang pekerja migran Indonesia, 5 orang ibu dan 5 anak, serta 1 orang WNI yang sakit keras.

Penerbangan repatriasi juga membawa 8 jenazah WNI yang meninggal di Taiwan.

Seluruh WNI dan pekerja migran Indonesia dalam penerbangan ini akan melanjutkan karantina selama 8 hari sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk WNI yang sakit, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan perawatan lanjutan di rumah sakit yang ditunjuk.

Misi repatriasi WNI, termasuk pemulangan jenazah, merupakan bentuk kehadiran negara dan cerminan upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan dan perlindungan bagi seluruh WNI.

Exit mobile version