Darilaut – Bisnis kotor perbudakan modern di laut yang kerap menyebabkan kematian anak buah kapal (ABK) perikanan asal Indonesia terus berlanjut.
Berdasarkan analisis pengaduan kasus, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat sejak 2015 sampai saat ini ada sedikitnya 11 ABK asal Indonesia yang menjadi korban kerja paksa dan meninggal dunia di atas kapal ikan berbendera asing.
Melansir Sbmi.or.id, praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut juga terkait erat dengan kejahatan perikanan ilegal yang membahayakan kelestarian ekosistem laut.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno, mengatakan, salah satu ABK Indonesia yang meninggal tahun 2015 bernama Supriyanto, berasal dari Pemalang, Jawa Tengah. Supriyanto bekerja di atas kapal Fu Tzu Chiun berbendera Taiwan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu ABK Indonesia berinisial S (juga salah satu ABK korban), Supriyanto meninggal karena adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh mandor dan kapten kapal.
Kekerasan yang didapat oleh almarhum Supriyanto berupa pemukulan dan ancaman selama 16 hari, sebelum Supriyanto meninggal. Kapten kapal melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan tetap menyuruh almarhum bekerja. Jenazah Supriyanto sampai ke Indonesia pada 25 September 2015.
Komentar tentang post