Tinggi Intensitas Pengeboman Ikan di Raja Ampat

FOTO: DARILAUT.ID

INTENSITAS penangkapan ikan dengan cara yang merusak (Destructive Fishing) di perairan Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, sangat tinggi.

Sepanjang 2019 ini, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memproses 5 kapal di Raja Ampat. Kasus ini ditangani petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil PSDKP.

Selain PSDKP, kasus serupa ditangani Polisi Perairan Polda Papua Barat. Seperti pada Sabtu 11 Mei, Polisi Perairan Polda Papua Barat meringkus pelaku pengeboman ikan di perairan Pam (Pulau Bambu), Distrik Waigeo Barat, Kepulauan Raja Ampat.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Yosias Krey, enam pelaku berinisial LM (37), LT (39), H (25), H (20), FR (17) dan M ditangkap petugas. Ke enam pelaku berdomisili di Pulau Ram, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong.

Barang bukti yang disita petugas berupa: 1 unit perahu kayu warna abu-abu merah, 3 Unit mesin merek yamaha enduro 15 PK, 1 kompresor merek Shark berwarna orange.

Barang bukti lainnya, 19 buah sumbu bom ikan, 312 ekor ikan bubara (hasil bom), 3 tanki minyak 25 liter, 3 selang minyak ukuran ± 3 meter dan 1 buah senter warna kuning merk Toshiba.

Tahun lalu, pada Minggu 3 Juni 2018, Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat berhasil menangkap empat pelaku bom ikan di perairan pulau Pam yang berbatasan dengan Pulau Panjang di Distrik Waigeo Barat Kepulauan Raja Ampat. Sebelum diproses petugas, para pelaku melakukan perlawanan dengan cara melarikan longboat.

Terjadi aksi kejar-kejaran di laut selama 30 menit. Untuk menghentikan laju longboat yang digunakan pelaku pengeboman ikan, anggota Polair mengeluarkan tembakan peringatan. Pelaku belum juga berhenti.

Para pelaku berhenti setelah polisi mengeluarkan tembakan pada lambung perahu. Barang bukti yang disita petugas berupa: 1 unit longboat, dua unit mesin motor tempel 40 PK merek Yamaha, 20 buah bom ikan siap diledakan berbagai ukuran, satu unit kompresor merek Shark. Dari empat pelaku yang ditangkap, terdapat satu masih dibawah umur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak oleh masyarakat masih marak terjadi di sejumlah perairan. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran seperti di Selayar, Taka Bonerate, Togean dan Teluk Tomini dan Raja Ampat. Lokasi lainnya di NTT, NTB, Maluku dan lain-lain,

Untuk mengatasi kegiatan Destructive Fishing di perairan Indonesia, PSDKP telah meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area-area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya Destructive Fishing.

Lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi, antara lain Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene Kepulauan, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat.

“Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, Selasa (28/5).

Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan Ditjen PSDKP, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dan swasta.*

Exit mobile version