Jakarta – Selama tahun 2019, petugas dari berbagai instansi telah memproses sebanyak 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Cara penangkapan ikan ini dengan menggunakan bom rakitan, racun potas dan setrum.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman mengatakan, para petugas yang menangkap dan memproses kasus ini berasal dari PSDKP, Pemerintah Daerah, Polri dan TNI Angkatan Laut.
Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PSDKP memproses 11 kasus di beberapa daerah. Masing-masing Lombok Timur NTB (1 kasus), Kupang NTT (1), Kapoposang Sulsel (4) dan Raja Ampat Papua Barat (5).
Yang ditangani Penyidik Polri sebanyak 21 kasus. Masing-masing Lampung (7), Kalimantan Selatan (4), Sulawesi Selatan (1), Nusa Tenggara Timur (3), Jawa Timur (2) dan Nusa Tenggara Barat (4).
Penyidik TNI Angkatan Laut telah menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Sulawesi Selatan, pada 2019 ini.
Kegiatan Destructive Fishing ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan, praktik Destructive Fishing yang sering dilakukan masyarakat harus diperbaiki agar tidak menambah kerusakan alam.
Komentar tentang post