TNI Angkatan Laut Tangkap Dua Kapal Nelayan Bawa 50 Kilogram Narkoba

Narkoba jenis sabu

Barang bukti narkoba. FOTO: KOARMADA1.TNIAL.MIL.ID

Jakarta – TNI Angkatan Laut menangkap dua buah kapal nelayan yang membawa 50 kilogram narkoba jenis sabu di perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (18/3). Selain narkoba, terdapat satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru.

Penangkapan ini dilakukan Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe Lantamal I Koarmada I.

Penangkapan berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan di perairan Lhokseumawe. Tim F1QR mendapati dua kapal yang mencurigakan dan memutuskan untuk melakukan dan melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) di perairan Ujong Blang.

Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, akhirnya 2 Kapal tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya tim F1QR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan Kapal.

Dari hasil pemeriksaan dua Kapal Nelayan tersebut, tim berhasil menemukan 5 karung yang terindikasi berisi narkoba jenis sabu sebanyak 50 kg dan satu pucuk senjata api laras pendek (pistol) berjenis Baretta dengan 7 butir peluru. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 anak buah kapal (ABK) pada penangkapan tersebut.

Tim F1QR melaporkan penangkapan kepada Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M Sjamsul Rizal. Kemudian Danlanal memerintahkan agar dua kapal dengan 4 ABK, serta barang bukti dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe.

ABK dua kapal tersebut diduga melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Nantinya kasus ini akan dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.

Untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba.

Dengan melakukan patrol, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) ataupun Kapal Patroli, Lantamal I, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di wilayah Selat Malaka. Sampai saat ini, Selat Malaka disinyalir masih banyak digunakan untuk memasukan narkoba ke Indonesia melewati jalur perairan.

Menurut Danlantamal I, di daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan seperti narkoba, bahan bakar minyak (BBM), minuman keras, rokok ilegal dan lainnya.

Keberhasilan Lantamal I dalam mengagalkan penyelundupan narkoba merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut.

Hal tersebut sesuai dengan intruksi langsung Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono kepada jajarannya bahwa unsur KRI maupun Patroli Lantamal/Lanal agar terus meningkatkan patroli di laut untuk meminimalisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktivitas ilegal yang ada di perairan Indonesia bagian barat.*

Exit mobile version