Uji Petik Persiapan Angkutan Laut Lebaran 2019

FOTO: HUBLA.DEPHUB.GO.ID

Jakarta –Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi bagi seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang untuk angkutan laut lebaran tahun 2019.

“Seluruh kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut kami instruksikan untuk melaksanakan Uji Petik terhadap kapal penumpang mulai tanggal 12 April sampai dengan 17 Mei 2019,” kata Agus.

Seluruh kantor UPT, wajib menyerahkan laporan kesiapan paling lambat tanggal 22 April 2019. Laporan pemeriksaan kelaiklautan kapal wajib diserahkan paling lambat 17 Mei 2019.

Menurut Agus, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), juga menurunkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal secara acak di 16 (enam belas) lokasi tertentu yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang mulai tanggal 22 April 2019 sampai dengan akhir bulan Mei 2019.

Dari 16 lokasi yang ditentukan, telah dilaksanakan uji petik secara acak di 11 (sebelas) lokasi. Antara lain di Batam, Kendari, Nunukan, Pare-Pare, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Sampit, dan Tanjung Balai Karimun, Tanjung Buton, Ternate dan Tual.

Adapun lima lokasi yang akan dilakukan Uji Petik selanjutnya adalah Jayapura, Palembang, Tanjung Priok, Merak dan Muara Angke.

Agus mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang, telah diberikan dispensasi berupa penambahan kapasitas penumpang bagi PT PELNI (Persero), PT ASDP (Persero), serta PT Dharma Lautan Utama (DLU) serta kapal swasta lainnya.

Dispensasi tersebut bagi 26 kapal yang dioperasikan oleh PT PELNI (Persero). PT ASDP (Persero) diberikan dispensasi 16 kapal untuk 12 lintasan. Sedangkan PT Dharma Lautan Utama diberikan dispensasi bagi 13 kapal untuk 11 lintasan.

Operator kapal lainnya yang melayani angkutan laut Lebaran 2019 agar mengajukan dispensasi kapasitas penumpang ke Ditjen Perhubungan Laut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang angkutan laut Lebaran 2019.

“Dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang ini tentunya diberikan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan pelayaran,” ujar Agus.

Dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang baru dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (Marine Inspector) untuk kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sertifikat keselamatan kapal penumpang dan juga alat keselamatannya.

Dispensasi penambahan kapasitas penumpang ini hanya diperuntukan pada masa angkutan laut lebaran 2019, angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.*

Exit mobile version