Pemerintah memperkuat landasan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pariwisata, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2021 tentang Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, yang mengadopsi standar Global Sustainable Tourism Council (GSTC) dan prinsip Pariwisata Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kebijakan ini diwujudkan melalui instrumen operasional seperti SERTIDEWI (Sertifikasi Destinasi Pariwisata Berkelanjutan), yang hingga kini telah mensertifikasi lebih dari 45 desa wisata dan dua destinasi.
Wamenpar mengatakan pemerintah Indonesia terus memperkuat implementasi ekonomi biru sebagai strategi utama pembangunan nasional.
Konsep ini menitikberatkan pada pemanfaatan sumber daya laut secara bertanggung jawab untuk menghasilkan nilai ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan ekosistem laut tetap produktif dan utuh bagi masa depan, kata Ni Luh Puspa.




