Darilaut – Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan wartawan yang profesional harus memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dengan baik.
Karena itu, kata Marten, seorang jurnalis yang kompeten, selain pandai menulis, juga memahami dan menerapkan kaidah-kaidah jurnalistik.
Marten mengapresiasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar berkat kerja sama sejumlah lembaga pers di Provinsi Gorontalo, selama dua hari, 2 – 3 Agustus 2022.
Agenda tersebut dipandang penting dan strategis guna melahirkan insan pers yang profesional dan berkualitas.
“Uji kompetensi ini merupakan suatu proses yang harus dilalui seorang jurnalis untuk dilihat sejauh mana kemampuannya,” ujar Marten.
“Sudah menjadi kewajiban bagi seorang wartawan agar kompeten menyampaikan berita-berita. Karena dalam menyampaikan informasi, ada prosedur, mekanisme dan tata caranya.”
UKW merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan sebagai standar pengukuran profesionalisme seseorang dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Sejauh ini, fungsi wartawan sangat penting dan strategis. Urgensinya antara lain menjadi jembatan informasi dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya.
Tanpa perantara wartawan, informasi tidak dapat maksimal tersampaikan.
Terkait berita-berita yang bersifat kritik, menurut Marten, hal itu penting. Kritik konstruktif bagi pemerintah dan pemerintah daerah ibarat obat pahit yang manfaatnya menyembuhkan.
“Jadi saya menyampaikan selamat kepada para peserta UKW. Agenda ini bermanfaat melahirkan wartawan-wartawan profesional yang selalu memberitakan informasi dengan objektif,” kata Marten.
“Kami sangat mendukung UKW. Wartawan koran, televisi, online, atau radio harus memiliki kompetensi karena berperan menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat.”
Marten mengatakan kontribusi wartawan, dan media kepada pemerintah tak ternilai. Pers menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat.
Marten mengingatkan pers adalah pilar keempat dalam pembangunan politik di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan selalu melakukan check-recheck dan cross-check.
Dewan Pers bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar UKW Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo. UKW ini diikuti 54 peserta.
Uji Kompetensi Wartawan di Gorontalo dibuka anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Menurut Yadi, dengan semakin banyaknya wartawan tersertifikasi, kompetensi jurnalis akan merata di seluruh tanah air. Hal ini diharapkan akan menghasilkan produk jurnalis yang lebih baik.
“Dalam teori pers libertarian yang menjamin kebebasan berekspresi, konsep pers berada dalam posisi free marketplace of ideas dan dikontrol dengan self righting process of truth,” ujar Yadi.
“Artinya, pers tidak lagi dilarang mengkritik pemerintah, tetapi dilarang untuk menyebarkan berita bohong, informasi fitnah, menghasut dan merugikan seseorang, termasuk di sini berita asusila. Dalam konsep ini, pers menjadi instrumen penting kontrol sosial dan sebagai alat yang mempertemukan.”
Namun, self righting process of truth saja tidak cukup. “Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 dan KEJ, konsep pers kita lebih kepada tanggung jawab sosial. Apa penyebabnya? Kebebasan yang kebablasan akan melahirkan penyimpangan. Konsep ini lebih mengedepankan persoalan etik dan tanggung jawab dalam kebebasan,” kata Yadi.
Yadi mengingatkan pers dilarang memberitakan hoaks, berita cabul, bohong, dan merugikan masyarakat. Pers memiliki kode etik jurnalistik. Pers diberi kebebasan tapi harus bertanggung jawab.
“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan. Freedom of press lahir karena kualitas pers yang baik. Mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yadi.
