Bagaimana Pemungutan Suara di TPS yang Mengalami Bencana Alam?

Akun Tiktok Junaedi pada Minggu (11/2) pagi melaporkan secara langsung banjir di Kecamatan Karanganyar, Demak. Banjir yang melanda Kabupaten Demak, sejak Senin (5/2) meluas beberapa kecamatan. CUPLIKAN GAMBAR JUNAEDI/TIKTOK

Darilaut – Cuaca ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia menyebabkan peristiwa banjir, angin kencang dan tanah longsor.

Hari pertama masa tenang, pada Minggu (11/2) banjir masih melanda Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Akun Junaedi melalui media sosial Tiktok, Minggu pagi, melaporkan secara langsung banjir di Kecamatan Karanganyar, Demak, belum surut.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan banjir yang melanda Kabupaten Demak, sejak Senin (5/2) meluas di beberapa kecamatan. Upaya evakuasi warga terdampak di Kecamatan Karanganyar terhambat arus deras.

Padahal, setelah masa tenang, akan memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari yang akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia.

Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?

Hasil Telaah

Menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.  

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota unhrk pengambilan Keputusan.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota.

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80.

“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.”

Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.

Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

(2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

(3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.

Kesimpulan

Tempat Pemungutan Suara yang mengalami bencana alam dapat melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang. Usulan pemungutan suara ulang disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Verrianto Madjowa) 

Rujukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). https://bnpb.go.id/definisi-bencana

BNPB. https://bnpb.go.id/berita/banjir-bandang-di-kabupaten-demak-upaya-evakuasi-terhambat-arus-deras

Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.

Exit mobile version