Darilaut – Klaim menyesatkan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa penerima vaksin COVID-19 mRNA akan meninggal dalam 3 atau 5 tahun.
Narasi mengenai prediksi kematian akibat vaksin mRNA ini keliru atau tidak benar.
Menurut Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), M.Med.Ed., PhD., menjelaskan bahwa setelah pemberian vaksin COVID-19 dilakukan Post-Marketing Surveillance (PMS), dilihat keadaan orang yang menerima vaksin.
Apabila dihitung sekarang, kata Prof. Hinky, sudah lebih dari 3 tahun vaksin itu diberikan.
“Kalau ada kematian secara masif (akibat vaksin) pasti sudah ada datanya di Post-Marketing Surveillance,” ujarnya.
”Sampai saat ini, belum ada laporan di jurnal atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang kematian masif setelah 3 tahun karena vaksin mRNA, tidak ada satupun laporannya. Di Indonesia, juga tidak ada laporan seperti itu.”
Pada 2022, sebuah video yang beredar di media sosial mengklaim bahwa vaksin COVID-19 mRNA dapat menyebabkan kematian pada lansia di atas 70 tahun dalam 2 hingga 3 tahun setelah vaksinasi. Pernyataan dalam video tersebut adalah tidak benar.
Hingga kini, belum ada hasil penelitian yang dapat membuktikan kematian pasca-vaksinasi disebabkan oleh vaksin secara langsung. Kasus kematian pasca-vaksinasi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti usia, hormon, dan penyakit bawaan.