Keliru, Perlengkapan Pemungutan Suara di Kabupaten Paniai Berisi C1-KWK

Warga di Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, Papua Tengah membongkar kotak suara untuk mencari C-KWK1. CUPLIKAN GAMBAR YAGAIBI K @kayamenaftali/TIKTOK

Darilaut – Rekaman video di media sosial Tiktok yang diunggah akun Yagaibi K @kayamenaftali, Selasa (13/2) memperlihatkan sejumlah warga di Kampung Pendis, Distrik Yagai, Kabupaten  Paniai membongkar perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 yang ada dalam kotak suara.

@kayamenaftali

Kabupaten Paniai. Distrik Yagai. PPS Buka Logistik Kotak Suara Dalam kotak suara Model CKWK1 tidak ada. Masyarakat bersama TPS TTPS PPL Kampung Pandis PPS dan PPD, Mereka kasih rusak kotak suara.

♬ suara asli – Yagaibi K – Yagaibi K

Dalam narasi rekaman video tersebut menyebutkan mereka mencari model C KWK1, semua kosong.

Jubi.id melaporkan pada Senin (12/2/2024), viral sebuah video rekaman yang menunjukkan warga di Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, membongkar kotak suara Pemilu 2024. Rekaman video itu menyatakan masyarakat marah karena tidak menemukan formulir C1 KWK berhologram untuk mencatat hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka menilai formulir C1 KWK berhologram itu telah dicuri, sehingga mereka membongkar semua kotak suara untuk distrik itu.

Di Distrik Kebo, Kabupaten Paniai, sejumlah kotak suara dibakar. Pembakaran itu diduga juga dipicu kemarahan masyarakat yang tidak menemukan formulir C1 KWK berhologram di dalam kotak suara. Di Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, warga mengembalikan kotak suara yang belum digunakan ke KPU Paniai, diduga karena alasan yang sama.

Hasil Telaah

Formulir model C1-KWK (disebut CKWK1) adalah penyebutan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 5 (1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir:

a. Model C-KWK berhologram sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;

b. Model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;

c. Model C1.Plano-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS;

Tahun 2020 regulasi ini berubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.

1. MODEL C.HASIL-KWK: Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

2. MODEL C.HASIL SALINAN KWK : Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Adapun perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 setelah melalui proses di KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya didistribusikan di kecamatan (sebutan lain distrik), desa/ kelurahan atau kampung dan Tempat Pemungutan Suara, antara lain berupa Model C Hasil.

Mengutip jubi.id Selasa (13/2), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, Jeniver Darling Tabuni, mengatakan,  informasi tentang pencurian formulir untuk mencatat hasil pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai dipicu kesalahahpahaman atas perubahan formulir C1 KWK berhologram dalam Pemilu 2024 sudah diganti dengan formulir C Hasil tanpa hologram namun dilengkapi barcode.

Menurut Jeniver Darling Tabuni setiap kotak suara yang didistribusikan di Kabupaten Paniai telah lengkap, dan telah berisi formulir C Hasil untuk mencatat hasil pemungutan suara di setiap TPS.

“Jadi tidak ada yang kurang di dalam kotak suara itu. Kami sudah melakukan pengecekan saat sebelum dikirim ke daerah,” katanya seperti dikutip dari Jubi.id.

Komisioner KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai menjelaskan bahwa sejak Senin pihaknya mendistribusikan logistik dari Kantor KPU Paniai di Madi, Ibu Kota Kabupaten Paniai, menuju setiap distrik. Distribusi logistik berjalan dengan baik.

Akan tetapi, kata Takimai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum mendapatkan informasi utuh yang harus disampaikan kepada warga terkait rincian kelengkapan logistik Pemilu 2024 di setiap TPS. Akibatnya, terjadi kesalahpahaman terkait ada tidaknya formulir C1 KWK berhologram dalam kotak suara, sehingga warga marah.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perlengkapan Pemungutan Suara, pasal 340 (1) menyebutkan KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Pasal 341, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud ddam Pasal 340 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara.

(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghihrngan suara.

Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan. Dukungan perlengkapan di antaranya, sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara, alat bantu tuna Netra, dan lainnya.

Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, pasal 4:

(1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.

(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.

(3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu, disediakan 5 (lima) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 8

(1) menyebutkan ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.

(2) Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Pada pasal 50 ayat (1) sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir:

1. Model C.HASIL-PPWP

2. Model C.HASIL-DPR;

3. Model C.HASIL-DPD;

4. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASILDPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan

5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;

Selanjutnya, untuk keperluan penghitungan suara terdapat sejumlah formulir, seperti: 1) Model C.HASIL-PPWP; 2) Model C.HASIL-DPR; 3) Model C.HASIL-DPD; 4) Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan 5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK.

Kesimpulan

Model C1-KWK (dalam rekaman video disebut C-KWK1) adalah formulir yang digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Narasi yang digunakan dengan menyebutkan C-KWK1 sebagai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Paniai adalah keliru.

Dalam pemilu 2024 formulir yang digunakan adalah Model C Hasil, bukan model C1-KWK. Distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya di Kabupaten Paniai telah lengkap, termasuk formulir C Hasil di setiap TPS. (Verrianto Madjowa) 

Rujukan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

KPU Papua Tengah bantah isu pencurian formulir hasil Pemilu di Paniai. https://jubi.id/tanah-papua/2024/kpu-papua-tengah-bantah-isu-pencurian-formulir-hasil-pemilu-di-paniai/

Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.

Exit mobile version