(Prebunking) Universitas Negeri Gorontalo Kandidat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Beberapa Perguruan Tinggi kandidat PTNBH (PTN BLU, PTN Satker). GAMBAR: SINTA.KEMDIKBUD.GO.ID

Darilaut –  Hingga saat ini terdapat 21 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) di Indonesia.

Perguruan tinggi tersebut masing-masing: Universitas Andalas (Sumatera Barat), Universitas Syiah Kuala (Aceh), Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat), Universitas Indonesia (DKI Jakarta), Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat), Universitas Diponegoro (Jawa Tengah), Universitas Airlangga (Jawa Timur), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur), Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat), Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah), Universitas Sebelas Maret (Jawa Tengah), Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Brawijaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Padang (Sumatra Barat), Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara), Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Malang (Jawa Timur), Universitas Terbuka (Banten).

Apakah Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dapat menjadi otonom sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum?

Hasil Telaah

Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya.

Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat. 

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.

(2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.

(3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.

Pasal 63 menyebutkan bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.

Pasal 64 ayat (1) otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.

(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.

(3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: a. organisasi; b. keuangan; c. kemahasiswaan; d. ketenagaan; dan f. sarana prasarana.

Pasal 65 (1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.

(2) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:

a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;

b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;

c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;

d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;

e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;

f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan

g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.

(4) Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. selain anggaran pendapatan dan belanja negara. 

Selanjutnya, pada pasal 3, pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk: a. bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

(2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.

(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:

a. menyelenggarakan Tri dharma Perguruan Tinggi yang bermutu;

b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;

c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;

d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan e. berperan dalam pembangunan perekonomian.

(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki:

a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul;

b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;

c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;

d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;

e. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan

f. kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.

(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:

a. akuntabilitas pengelolaan PTN;

b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;

c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;

d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; dan

e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.

(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari:

a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan

c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.

(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari:

a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa; dan

b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam:

a. pengembangan usaha kecil dan menengah;

b. pengembangan dunia usaha dunia industri; dan

c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa

Dashboard Analitik

Untuk mengetahui apakah Universitas Negeri Gorontalo sejalan dengan Undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, kami menelusuri Dashboard Analitik sinta.kemdikbud.go.id.

Dashboard PTNBH analitik, sebagaimana tertulis di sinta.kemdikbud.go.id, untuk mengetahui tingkat kesiapan PTN BLU “yang akan bertranformasi menuju PTNBH”, sehingga tidak direpotkan dalam pengumpulan data dan pengisian Instrumen serta kelengkapan dokumen, serta memudahkan bagi evaluator mengecek data secara real time dan melakukan penilaian usulan menuju PTNBH.

Dalam dashboard ini terdapat perguruan tinggi PTNBH. Di dashboard ini ada 21 perguruan tinggi PTN BH sebagaimana disebutkan di alinea kedua tulisan ini.

Selanjutnya, kami masuk di Perguruan Tinggi Kandidat PTNBH (PTNBLU, PTN Satker). Di dashboard ini terdapat 55 kandidat PTNBH dilengkapi dengan skor. UNG di dashboard ini berada pada posisi ke-6.

Sepuluh perguruan tinggi di laman pertama dashboard tersebut: Universitas Udayana (Bali) skor 358.61; Universitas Lambung Mangkurat (Kalimantan Selatan) skor 341.84; Universitas Pendidikan Ganesha (Bali) skor 340.21; Universitas Negeri Jakarta (DKI Jakarta) skor 333.96; Universitas Sriwijaya (Sumatera Selatan) skor 332.33; Universitas Negeri Gorontalo (Provinsi Gorontalo) skor 327.11; Universitas Mulawarman (Kalimantan Timur) skor 322.51; Universitas Jenderal Soedirman (Jawa Tengah) skor 320.36; Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (Jawa Timur) skor 319.89; dan Universitas Tanjungpura (Kalimantan Barat) skor 319.75.

Di dashboard analitik ini terdapat sejumlah universitas di Pulau Sulawesi, seperti: Universitas Negeri Makassar (Sulawesi Selatan) skor 315.74; Universitas Tadulako (Sulawesi Tengah) skor 72.47; Universitas Sam Ratulangi (Sulawesi Utara) skor 61.09; Universitas Halu Oleo (Sulawesi Tenggara) 55.14; Universitas Negeri Manado (Sulawesi Utara) skor 53.95; Universitas Sulawesi Barat (Sulawesi Barat) skor 48.3; Universitas Sembilanbelas November Kolaka (Sulawesi Tenggara) skor 43.64; dan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (Sulawesi Selatan) 43.47.

Universitas Negeri Gorontalo

Berdasarkan penilaian yang ada dalam dashboard tersebut khusus Universitas Negeri Gorontalo: https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2/affiliations/detail/508.

UNG terakreditasi Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Perguruan Tinggi) dan memiliki total skor 327.11.

Untuk penilaian (I) penyelenggaraan tridharma yang bermutu total skor 64.07.

Penilaian (II) pengelolaan organisasi PTN berdasarkan prinsip tata Kelola yang baik, dengan skor 143.04.

Penilaian (III) kelayakan finansial skor 120.

Untuk pengelolaan keuangan, seperti yang ada dalam penilaian ini, pertama, adanya sistem perencanaan berbasis kinerja di perguruan tinggi.

Kedua, adanya sistem penganggaran di perguruan tinggi. Ketiga, adanya sistem akuntansi keuangan di Perguruan Tinggi. Keempat, adanya sistem akuntansi keuangan terpadu/terintegrasi antara ke 3 sistem tersebut.

Selanjutnya, untuk pengelolaan aset, (1) adanya sistem pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi.

(2) adanya sistem pencatatan barang di perguruan tinggi. (3) adanya sistem penghapusan aset di Perguruan Tinggi.

Untuk laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Selanjutnya, rekam jejak laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian pada 2 tahun terakhir.

Terdapat persentase dana masyarakat (dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa) yang berhasil diperoleh dibandingkan dengan pendapatan total.

Begitu pula mengenai potensi peningkatan dana perguruan tinggi dari sumber pendanaan revenue generating institusi setelah menjadi PTNBH.

Kesimpulan

Berdasarkan telaah di atas dapat disimpulkan bahwa Universitas Negeri Gorontalo yang terakreditasi Unggul di BAN-PT di Dashboard Analitik sinta.kemdikbud.go.id memiliki total skor 327.11. Dari 55 perguruan tinggi di Indonesia, Universitas Negeri Gorontalo berada posisi ke-6 kandidat PTNBH. (Verrianto Madjowa) 

Rujukan

https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024)

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.

Exit mobile version