Darilaut – Selama ini, hasil tangkapan paus di kampung nelayan Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditempatkan sebagai hasil berburu.
Penggunaan paradigma konvensional (fortress conservation) tersebut berakar pada penelitian terdahulu terhadap Lamalera, seperti sebagai pemburu paus, tradisi berburu paus, dan menghidupi diri dengan ekonomi subsisten dari hasil perburuan paus dan penangkapan ikan-ikan yang lain.
Hasil riset Dr. Alexander Aur menemukan sedikitnya tiga kekurangan dalam penelitian-penelitian sebelummya.
Menurut Alex, penelitian tersebut, pertama, hanya bersifat deskriptif. Dengan mendeskripsikan fakta mengenai tradisi masyarakat adat Lamalera sebagai pemburu paus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi subsisten.
”Istilah “pemburu paus” menempatkan masyarakat adat ini berhadap-hadapan dengan hukum internasional dan hukum nasional yang mengatur bahwa paus adalah mamalia laut yang dilindungi,” kata Alex saat ujian terbuka promosi Doktor di Soegijapranata Catholic University atau Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Jumat (10/7).
Kedua, hasil penelitian sebelumnya, belum mengungkapkan secara jelas dan terang kosmologi hidup masyarakat adat Lamalera. ”Deskripsi tanpa menunjukkan secara transparan kosmologi hidupnya justru semakin mengokohkan keberadaan masyarakat adat Lamalera sebagai pemburu paus,” ujar Alex.
Ketiga, belum menempatkan masyarakat adat Lalamera sebagai subjek yang memiliki kosmologi hidup. Dampaknya, menurut Alex, masyarakat adat Lamalera didudukan sebagai ”objek yang harus tunduk di bawah perintah hukum nasional dan internasional mengenai konservasi paus.”
Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya, kebaruan penelitian ini karena mengedepankan paradigma dan pendekatan konservasi integratif paus dengan bertumpu pada kosmologi “Ola Nuâng-Lefa Nué” masyarakat adat Lamalera.
Tradisi “Ola Nuâng-Lefa Nué” dengan bertumpu pada lefo (kampung), koteklema (paus), tena-laja (pledang atau Perahu) dan lefa (laut).
Disertasi dengan judul ”Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera, Lembata, Nusa Tenggara Timur” mengkaji lebih mendalam landasan utama konservasi.
Melalui riset ini, manusia dan alam merupakan satu sistem yang saling berinteraksi dan saling memengaruhi. Kondisi lingkungan tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Perubahan sosial juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan yang melingkupinya. Oleh karena itu, Alex menjelaskan bahwa konservasi harus dirancang dengan memperhatikan keseluruhan sistem sosial-ekologis, bukan hanya salah satu komponennya.
Secara teoritis, kosmologi adalah pengetahuan menyeluruh dan integral yang mengenai dunia kehidupan manusia dan alam semesta (Bagus, 1996).
Kosmologi masyarakat adat tidak bersifat abstrak-formal yang dihasilkan oleh penalaran logis rasio manusia seperti pada pengetahuan modern. Sebaliknya, merupakan pengetahuan pengetahuan intuitif (Zbigniew, 2020) atau pengetahuan tacit (Cameron, 2022; Hadjimichael & Ribeiro, 2024; Maderson, 2023).
”Pengetahuan ini tersimpan dalam pengalaman langsung, keterampilan, intuisi, kebiasaan, nilai, dan pemahaman suatu komunitas masyarakat adat yang berlangsung secara turun-temurun,” kata Alex.
Terdapat empat dimensi konstitutif konservasi integratif. Pertama, Ontologi Relasi: Relasi manusia dan alam. Masyarakat adat memahami alam sebagai komunitas kehidupan yang mencakup manusia, hewan, tumbuhan, leluhur, dan kekuatan spiritual.
Kedua, pengetahuan sosial-ekologi: Dialog antara ilmu ekologi, ilmu sosial, ilmu hukum, ilmu ekonomi, pengetahuan lokal, pengetahuan adat, tradisi keagamaan, dan pengalaman praktis masyarakat. Membangun ruang kolaboratif dan integratif yang memungkinkan setiap perspektif memberikan kontribusi sesuai dengan kekuatan dan konteksnya masing-masing (Yanou et al., 2023).
Selanjutnya, ketiga, Etika Relasional: Kewajiban menjaga alam lahir dari hubungan timbal balik antara manusia dan komunitas kehidupan yang lebih luas.
Etika relasional menekankan beberapa prinsip pokok, yakni timbal balik (reciprocity), penghormatan terhadap kehidupan, tanggung jawab antar-generasi, keseimbangan kosmis, dan pembatasan diri terhadap eksploitasi alam (Ghijselinck, 2023).
Keempat, institusi dan tata kelola konservasi. Hasil konservasi yang paling positif muncul ketika masyarakat adat memiliki kontrol yang kuat terhadap institusi dan tata kelola wilayah mereka sendiri. (Dawson et al., 2024).
Kajian ini juga menguraikan struktur dan karakter norma norma religius-spiritual Katolik. Norma tersebut seperti “Misa Lefa” atau memohon berkat dan perlindungan Allah sepanjang musim “Lefa” (Durney, 2023).
Menghormati ciptaan Allah (laut, paus, manusia) sebagai amanat Allah; memberi makna religius terhadap tradisi Lamalera (Lelaona, 2016).
Keadilan dan solidaritas dari hasil tangkapan dengan berbagi dengan janda, yatim piatu, lansia, dan warga pegunungan.
Norma lainnya, menolak keserakahan, kekerasan, dan eksploitasi berlebihan (Beding, 2008). Menjaga martabat manusia dan keselamatan selama melaut dan di kampung/darat. Ekologi integral: merawat kampung (bumi) dan laut sebagai rumah bersama (Laudato Si’, arti. 10, 2015).
Hasil riset menemukan sistem tata kelola adat terhadap lingkungan atau konservasi paus secara adat, melalui pembukaan musim melaut secara adat dan religius. Penentuan otoritas dan pembagian peran pada “pledang”, “lamafa” (pemimpin dan penikam), kru perahu, dan “lamauri” (pengemudi).
Proses penangkapan dengan menggunakan alat tangkap tradisional seperti perahu layar, “tempuling” (tombak tradisional), penggunaan perahu bermesin tempel untuk mendorong “pledang” dan menarik paus ke tepi pantai.
“Penangkapan selektif berdasarkan aturan adat dan yang muncul di area laut adat,” kata Alex.
Distribusi atau pembagian hasil tangkapam paus untuk suku tuan tanah, lamafa, kru perahu, pemilik perahu (peledang), janda, lansia, dan yatim piatu.
Praktik solidaritas sosial yang dipraktikkan disebut “Du Sussu”, “Pafa Lama”, “Hoimei”, dan “Botti Ape”.
Pewarisan nilai tata kelola adat terhadap lingkungan atau konservasi paus tersebut melalui cerita, syair, ritus, dan pengalaman langsung di laut, ke laut, dan melaut.
Secara teoritis, manfaat riset ini, dapat memperkaya khazanah keilmuan dalam kajian praktik konservasi paus berbasis kosmologi masyarakat adat yang berkarakter integratif.
Kontribusi teoritik interdisipliner mengenai konsep dan praktik konservasi paus, menghasilkan horizon berpikir yang lebih luas terhadap keberlanjutan lingkungan, terutama keberlanjutan paus.
Manfaat praktis, menurut Alex, sebagai rujukan bagi para pembuat kebijakan, lembaga konservasi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang kebijakan konservasi paus yang adil, kontekstual, dan kolaboratif.
”Membantu masyarakat adat Lamalera memperkuat posisi negosiatif dalam konteks pembuatan kebijakan konservasi paus,” ujarnya.
Selain itu, mendorong pengakuan dan perlindungan formal terhadap pengetahuan sosial-ekologis tradisional, norma hukum adat, norma religius-spiritual agama, dan model tata kelola lokal adat konservasi paus. (VM)
