INDONESIA menargetkan untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70 persen. Target pemerintah Indonesia ini direncanakan hingga tahun 2025 mendatang.
Untuk penanganan sampah laut ini perlu ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik, dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/ lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka percepatan penanganan sampah laut untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut, tim koordinasi nasional penanganan sampah laut ini, sebagai ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Adapun ketua harian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional terdiri atas:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Ketua Harian : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Perindustrian
5. Menteri Perhubungan
6. Menteri Kelautan dan Perikanan
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Menteri Kesehatan
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
10. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
11. Menteri Komunikasi dan Informatika
12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14. Menteri Pariwisata
15. Sekretaris Kabinet
16. Kepala Badan Keamanan Laut.*
