Sempat Delisting, Rumput Laut Masuk Daftar Produk Pangan Organik AS

FOTO: DOK. KKP

NOVEMBER 2016, ekspor rumput laut dan produk olahan rumput laut terancam tak diizinkan masuk ke Amerika Serikat (AS) dari negara-negara mitra dagangnya. Rekomendasi itu dikeluarkan Badan Standardisasi Organik Nasional (National Organic Standards Board/NOSB).

Hingga Maret 2018, status pencabutan (delisting) produk karaginan rumput laut dari NOSB, yang dilakukan oleh Amerika Serikat menjadi fokus utama dalam mempertahankan laju ekspor karaginan rumput laut Indonesia.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Widodo Sumiyanto mengatakan, jika tak diperjuangkan, maka delisting dapat mengancam ekspor produk setengah jadi rumput laut tersebut. Seperti Tiongkok, salah satu negara terbesar pengimpor rumput laut Indonesia.

Hasil olahan rumput laut asal Indonesia di Tiongkok, kemudian diekspor lagi ke AS dan Eropa. Apabila rencana delisting berhasil digolkan, maka secara tidak langsung ekspor rumput laut Indonesia akan mengalami kesulitan.

Menurut Widodo, ekspor rumput laut dalam bahan mentah sebagian besar ke Tiongkok. Dari Tiongkok kemudian diekspor ke Amerika Serikat dalam bentuk karaginan. Jika Tiongkok terganggu dengan kebijakan delisting, Indonesia akan terganggu ekspornya.

Pada 10 April 2018, Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) memasukkan kembali (re-listing) produk karagenan (produk ekstraksi rumput laut) ke dalam daftar pangan organik. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, keputusan untuk memasukkan kembali karagenan ke daftar pangan organik AS merupakan angin segar bagi pelaku usaha rumput laut Indonesia. Terutama petani kecil dan pelaku industri rumput laut.

Keputusan mulai berlaku efektif mulai 29 Mei 2018 dan akan berlaku hingga 29 Mei 2023. Keputusan ini juga merupakan Notifikasi Sunset Review 2018 yang memperbarui 17 bahan pangan/organik dalam dalam daftar produk-produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional di AS (National List of Allowed and Prohibited Substances).

Karagenan tetap memenuhi kriteria kebijakan Organic Foods Production Act AS tahun 1990 untuk dimasukkan ke dalam Daftar Nasional AS. Dengan tetap masuknya karagenan dalam produk pangan organik AS, maka potensi nilai ekspor Indonesia sebesar USD 207,33 juta atas produk rumput laut dan turunannya dapat terselamatkan. Nilai ini bahkan masih dapat terus meningkat.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, beberapa langkah dapat dilakukan agar karagenan dapat terus masuk dalam daftar produk pangan organik AS. Antara lain, melalui pembenahan sektor rumput laut dalam negeri dengan cara mengembangkan bibit kultur jaringan yang berkualitas.

Selain itu, mendorong budidaya dan industri olahan rumput laut bersertifikasi organik yang diakui negara mitra dagang. Selanjutnya, terus melakukan kampanye positif di media sosial untuk melawan gencarnya sentimen negatif antikaragenan.*

Exit mobile version