Sabtu, Agustus 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Masih Beroperasi di Laut, Kapal Perikanan Dapat Memperpanjang Sertifikat

redaksi
7 Januari 2025
Kategori : Berita
0
66 Ribu Awak Kapal Perikanan Telah Diasuransikan

Awak kapal perikanan. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) berakhir pada 31 Desember 2024 dapat mengajukan perpanjangan. Perpanjangan ini untuk kapal yang masih sementara beroperasi di laut.

“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa  berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif, Minggu (5/1).

KKP memberi kemudahan akses mengurus SKKP. Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu. 

 Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

Latif menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal  perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: kapal perikananKKPPerikanan Tangkap
Bagikan5Tweet1KirimKirim
Previous Post

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FSB UNG Raih Akreditasi Unggul

Next Post

UNG Berhasil Tingakatkan Kualitas Mutu Akademik

Postingan Terkait

Gempa Dahsyat NTT, BMKG Mencatat Gelombang Tsunami Tiba di 10 Titik Pesisir

Gempa Dahsyat NTT, BMKG Mencatat Gelombang Tsunami Tiba di 10 Titik Pesisir

15 Agustus 2026
IHCP Mencatat Kerusakan Bangunan Akibat Gempa Dahsyat M 7,7 di NTT

Gempa Dahsyat NTT M 7,7 Bersumber Dari Aktivitas Flores Back-Arc Thrust

15 Agustus 2026

IHCP Mencatat Kerusakan Bangunan Akibat Gempa Dahsyat M 7,7 di NTT

Gempa Dahsyat NTT Dirasakan Hingga Sulawesi Selatan, Dua Orang Meninggal Dunia di Sikka

Sejak tahun 1950 Tercatat 37 Gempa Bumi Kuat di Dekat NTT

BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa Dahsyat M 7,7 di NTT Berakhir

Tsunami Akibat Gempa Dahsyat NTT Capai Sulawesi, Terdeteksi di Bau-Bau, Bulukumba dan Kolaka

Gempa Dahsyat NTT Akibat Sesar Naik, USGS: 1,5 Juta Orang Diperkirakan Merasakan Guncangan Kuat

Next Post
UNG Berhasil Tingakatkan Kualitas Mutu Akademik

UNG Berhasil Tingakatkan Kualitas Mutu Akademik

TERBARU

Gempa Dahsyat NTT, BMKG Mencatat Gelombang Tsunami Tiba di 10 Titik Pesisir

Gempa Dahsyat NTT M 7,7 Bersumber Dari Aktivitas Flores Back-Arc Thrust

IHCP Mencatat Kerusakan Bangunan Akibat Gempa Dahsyat M 7,7 di NTT

Gempa Dahsyat NTT Dirasakan Hingga Sulawesi Selatan, Dua Orang Meninggal Dunia di Sikka

Sejak tahun 1950 Tercatat 37 Gempa Bumi Kuat di Dekat NTT

BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa Dahsyat M 7,7 di NTT Berakhir

AmsiNews

REKOMENDASI

Langkah-Langkah Penanganan Jenazah Covid-19

Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Tiga Orang, 108 Terluka

Menelusuri Faktor Penyebab Pencemaran Air

Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo Ditolak MK

Waspada Potensi Banjir Rob

Sebagian Besar Spesies Karang Dunia ada di Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.