Sabtu, Juni 27, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Masih Beroperasi di Laut, Kapal Perikanan Dapat Memperpanjang Sertifikat

redaksi
7 Januari 2025
Kategori : Berita
0
66 Ribu Awak Kapal Perikanan Telah Diasuransikan

Awak kapal perikanan. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) berakhir pada 31 Desember 2024 dapat mengajukan perpanjangan. Perpanjangan ini untuk kapal yang masih sementara beroperasi di laut.

“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa  berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif, Minggu (5/1).

KKP memberi kemudahan akses mengurus SKKP. Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu. 

 Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

Latif menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal  perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: kapal perikananKKPPerikanan Tangkap
Bagikan5Tweet1KirimKirim
Previous Post

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FSB UNG Raih Akreditasi Unggul

Next Post

UNG Berhasil Tingakatkan Kualitas Mutu Akademik

Postingan Terkait

Badai Tropis Mekkhala Terbentuk di Laut Filipina

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

27 Juni 2026
Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

27 Juni 2026

Kemarau Meluas, Hujan Masih Signifikan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

Korban Tewas Gempa Ganda Dahsyat di Venezuela Bertambah Menjadi 235 Orang

Malam Tropis di Eropa

Rekor Pecah, Gelombang Panas Menghantam Eropa

Rektor UNG Lantik Pengurus Ormawa 2026

Next Post
UNG Berhasil Tingakatkan Kualitas Mutu Akademik

UNG Berhasil Tingakatkan Kualitas Mutu Akademik

TERBARU

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

Kemarau Meluas, Hujan Masih Signifikan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

Korban Tewas Gempa Ganda Dahsyat di Venezuela Bertambah Menjadi 235 Orang

Malam Tropis di Eropa

AmsiNews

REKOMENDASI

Empat Dekade Pemutihan Karang Karena Gelombang Panas Laut

Jarang Terlihat di Teluk Tomini Paus Sperma Kerdil Mati Terdampar di Gorontalo

Foto: Minyak Sawit Tumpah di Laut

Idul Adha, Perhatikan Zonasi Risiko di Daerah

WMO Rangkul Sektor Swasta dan Akademisi Dalam Kecerdasan Buatan

Sejumlah Rumah Warga dan Gereja Terdampak Gempa Talaud

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.