Darilaut – Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Ibrahim, mengatakan prinsip due process of law sebagai dasar dalam setiap proses penegakan hukum.
Hal ini disampaikan dalam kuliah umum bertema “Due Process of Law sebagai Prasyarat Penegakan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Kegiatan secara hybrid (luring dan daring) tersebut berlangsung di aula Pascasarjana UNG, pada Sabtu, (19/7).
Menurut Hakim Agung Ibrahim, due process adalah suatu proses yang berlandaskan pada aturan hukum, prinsip-prinsip, serta praktik terbaik (best practices) yang berlaku dalam sistem peradilan.
Ibrahim saat ini menjabat sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata sejak dilantik pada September 2016, dan sebelumnya pernah menjadi Komisioner Komisi Yudisial periode 2010–2015.
“Kalau sebuah penegakan hukum mau dilakukan dengan baik, maka tidak boleh lepas dari prinsip due process. Itu adalah pedoman utama dalam melakukan penegakan hukum yang fair dan adil,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti polisi, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi landasan utama yang wajib diikuti.
Sementara itu, Koordinator Program Studi Magister Hukum Pascasarjana UNG, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, mengatakan, kegiatan kuliah umum termasuk dalam proses akademik yang harus diikuti oleh mahasiswa.




