Rabu, September 23, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

redaksi
22 September 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Darilaut – Untuk pertama kali, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) setelah hampir dua tahun pelantikan pada Oktober 2024 dan membuat Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Termohon dalam sidang pemeriksaan persidangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden “dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Senin (21/9) malam.

Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan catatan kepada termohon. Pertama, meminta KPU untuk memberikan bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 20 tahun 2023.

”Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 20 2023,” ujar Saldi Isra. Ketika persayaratan ini mencantumkan frasa ”dikecualikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri” sebelum direvisi ada pembahasan.

Halaman 1 dari 8
12...8Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Typhoon Dujuan Near Tokyo

Next Post

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

Postingan Terkait

Ini Respon BMKG Terkait Kabar Omicron Melalui Chemtrails

September Hingga Awal Oktober Curah Hujan Kategori Rendah, El Niño Masih Sangat Kuat

23 September 2026
Atmosfer Kering, Titik Panas Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan

Atmosfer Kering, Titik Panas Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan

23 September 2026

Hurikan Polo Menguat Menjadi Badai Kategori 5 di Dekat Meksiko

Depresi Tropis Queenie Sedang Berkembang di Dekat Guam

Penyelundupan 3.000 kg Sianida Asal Filipina di Gorontalo Digagalkan TNI Angkatan Laut

Awal Musim Hujan Mengalami Kemunduran, Puncaknya Bulan Desember dan Januari-Februari 2027

Kemarau Masih Panjang, El Niño dan Indian Ocean Dipole Perparah Kekeringan

Temuan Utama Bencana Geologis Himalaya, Kenaikan Suhu yang Cepat Perparah Kerusakan

Next Post
Typhoon Dujuan Near Tokyo

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

TERBARU

September Hingga Awal Oktober Curah Hujan Kategori Rendah, El Niño Masih Sangat Kuat

Atmosfer Kering, Titik Panas Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan

Hurikan Polo Menguat Menjadi Badai Kategori 5 di Dekat Meksiko

Depresi Tropis Queenie Sedang Berkembang di Dekat Guam

Penyelundupan 3.000 kg Sianida Asal Filipina di Gorontalo Digagalkan TNI Angkatan Laut

UNG dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bahas Kerja Sama Strategis

AmsiNews

REKOMENDASI

Mahasiswa KKN Administrasi Publik UNG Sosialisasi Pencegahan Stunting di Popayato Barat

Doni Monardo Wafat, Indonesia Kehilangan Pahlawan Lawan Covid-19

Pesawat Susi Air, Bolak Balik Palu-Balikpapan-Mamuju

La Nina Masih Berlanjut, WMO: Maret-April-Mei 2026 Curah Hujan di Pasifik Khatulistiwa Tetap Konsisten

Menteri Susi: Sampah yang Dibuang ke Laut akan Kembali ke Pantai

Hari ini, 8 Hiu Paus Terlihat di Botubarani

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.