1 Januari 2020 Kapal di Perairan Indonesia Wajib Gunakan Bahan Bakar Low Sulfur

Ilustrasi kapal. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Terhitung mulai 1 Januari 2020, setiap kapal baik berbendera Indonesia maupun asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar low sulfur. Bahan bakar ini dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5% m/m.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No SE.35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019. Edaran ini tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Penggunaan bahan bakar low sulfur juga dikenal dengan aturan IMO2020. Kewajiban menggunakan low sulfur merujuk pada aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73): 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water.

Kemudian, Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono mengatakan, kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar tersebut agar melakukan pembersihan tangki bahan bakar. Pembersihkan juga dilakukan pada sistem perpipaan dan perlengkapan lainnya yang terkait untuk memastikan kebersihan dari sisa atau endapan bahan bakar sebelumnya (bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m dan mengembangkan rencana penerapan di kapal (ship implementation plan) sesuai pedoman IMO MEPC.1/Circ.878.

Menurut Sudiono, kapal berbendera Indonesia yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m, agar dilengkapi dengan Sistem Pembersih Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System) dengan jenis yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Sementara kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional dilarang mengangkut atau membawa bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m untuk sistem propulsi/ penggerak atau bahan bakar untuk operasi peralatan lainnya di atas kapal mulai tanggal 1 Maret 2020. Larangan ini tidak berlaku untuk kapal yang menggunakan metode alternative, misalnya menggunakan sistem pembersihan gas buang yang disetujui berdasarkan peraturan 4.1 Annex VI Konvensi MARPOL.

Adapun kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional yang menggunakan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/Scrubber) tipe open loop untuk Resirkulasi Gas Buang (Exhaust Gas Recirculation/EGR) agar memperhatikan ketentuan di negara tujuan.

Hal ini karena beberapa negara telah melarang penggunaan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop. Sistem pembuangan limbah hasil resirkulasi sistem gas buang dari mesin di kapal untuk dibuang secara langsung di perairan negaranya, melainkan harus disimpan dalam tangki penampung di atas kapal. Selanjutnya dibuang melalui fasilitas penerima (reception facility) yang tersedia di pelabuhan.

Untuk Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m, bahan bakar dimaksud tersedia di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta atau di Floating Storage Teluk Balikpapan atau pelabuhan lainnya yang sudah menyediakan mulai tanggal 1 Januari 2020.

“Dengan adanya aturan ini, kiranya agar para pengguna jasa, stakeholder terkait dapat tunduk terhadap implementasi penggunaan bahan bakar low sulfur mengingat Indonesia adalah salah satu negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam hal perlindungan lingkungan maritime,” kata Sudiono, Sabtu (19/10).

Sudiono meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat menyampaikan kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing. Kemudian melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya dan tunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan yang aktif dan peduli terhadap perlindungan lingkungan maritim.*

Exit mobile version